Jaksa didesak untuk mengajukan banding atas putusan seumur hidup Herry Wirawan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan mempertimbangkan hal tersebut.
"Semua masukan dari masyarakat itu menjadi masukan buat kita. Semua keinginan dan aspirasinya menjadi masukan dan tentunya menjadi semangT bagi kita untuk bagaimana kita mendapatkan keadilan dan sebagainya," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Sabtu (19/2/2022).
Dodi mengatakan desakan untuk Jaksa mengajukan banding tersebut akan dipertimbangkan oleh tim Jaksa. Namun, sejauh ini belum ada keputusan sikap Jaksa atas putusan hakim itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu menjadi pertimbangan dari tim JPU Kejati Jabar, mengapresiasi keputusan hakim dan apa yang disampaikan masyarakat," tutur dia.
"Saat ini kami tengah berkoordinasi dan mengkaji terkait langkah yang diambil, terkait upaya hukum tersebut. Nanti keputusannya akan kami sampaikan sebelum tenggat waktu yang ditentukan," kata Dodi menambahkan.
Sebelumnya, Herry Wirawan lolos dari hukuman mati usai divonis penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan 13 santri. Pihak korban mendesak agar jaksa mengajukan banding demi hukuman mati.
"Ya itu harus, kalau serius berkomitmen sebagai mewakili pemerintah dalam hal ini penegakan hukum, melindungi anak, itu harus. Kami sangat mendukung dan memohon untuk banding," ucap Yudi Kurnia kuasa hukum korban saat dihubungi, Rabu (16/2/2022).
(dir/ern)