
Tabrak Handi-Salsa, Kopda Andreas Dwi Atmoko Divonis 6 Bulan Bui
Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhi hukuman 6 bulan penjara terhadap Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhi hukuman 6 bulan penjara terhadap Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Wirdel sempat membandingkan perilaku Priyanto dengan dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Achmad Sholeh, yang sempat ingin menolong Handi-Salsa.
Tiga kendaraan roda empat terlibat laka lantas di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung. Penyebabnya, salah satu pengemudi Toyota Yaris tidak berkonsentrasi.
Kopda Andreas tidak mengetahui secara pasti sungai apa yang menjadi tempat pembuangan jasad Handi dan Salsabila.
Handi Saputra Hidayatullah (18) dan Salsabila (14) terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg-Garut, Rabu, 8 Desember 2021 lalu.
Salah seorang dari trio oknum anggota TNI tersangka tewasnya Handi dan Salsa berasal dari Gunungkidul yakni Kopda Dwi Atmoko. Berikut ini empat fakta tentanya.
Salah seorang anggota TNI tersangka tabrak lari Handi-Salsa yakni Kopral Dua Dwi Atmoko berasal dari Gunungkidul. Seperti apa sosoknya di mata tetangga?
Rekonstruksi kasus Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) usai ditabrak tiga oknum TNI AD digelar hari ini.Terlihat keduanya dibuang di Jembatan Sungai Tajum.
Sejoli Handi dan Salsa korban kecelakaan di Nagreg ternyata dibuang di Jembatan Sungai Tajum, Banyumas. Seperti apa lokasinya?
Rekonstruksi kasus kecelakaan sejoli Handi dan Salsa juga dilakukan di Banyumas. Ternyata pembuangan kedua sejoli itu dilakukan di Jembatan Sungai Tajum.