
Eks Karyawan Kecewa PT DSA Ngaku Tak Ada Uang Lunasi Sisa Pesangon
16 eks karyawan PT DSA kecewa karena perusahaan tidak melunasi sisa pesangon Rp650 juta. Mereka akan menempuh jalur hukum untuk menuntut hak mereka.
16 eks karyawan PT DSA kecewa karena perusahaan tidak melunasi sisa pesangon Rp650 juta. Mereka akan menempuh jalur hukum untuk menuntut hak mereka.
Disnaker Surabaya mediasi antara PT DSA dan 16 eks karyawan terkait tunggakan pesangon Rp650 juta. Kesepakatan tak tercapai, kasus dibawa ke PHI.
Kasus 16 eks karyawan PT Daya Satya Abrasives berlanjut. Disnaker Surabaya mediasi, namun perusahaan mangkir.
Disnaker Surabaya memanggil PT Daya Satya Abrasives untuk mediasi terkait pesangon 16 eks karyawan yang belum dibayar. Perusahaan mangkir dari panggilan ini.
Belasan eks karyawan di Surabaya terjebak ketidakpastian karena belum mendapatkan uang kompensasi usai PHK. Mereka pun menanti haknya demi melanjutkan hidup.
DPRD Jatim dorong Disnaker Surabaya selesaikan masalah 16 eks karyawan PT Daya Satya Abrasives yang belum terima pesangon. Komunikasi dan solusi dibutuhkan.
16 karyawan PT Daya Satya Abrasives di Surabaya terpaksa berjuang untuk mendapatkan pesangon setelah PHK. Mereka belum menerima kompensasi sesuai kesepakatan.
Eks karyawan PT Daya Satya Abrasives di Surabaya terpaksa berjuang untuk pesangon setelah PHK. Upaya hukum dilakukan untuk menuntut hak yang belum dipenuhi.
Sebanyak 32 karyawan PT Daya Satya Abrasives di Surabaya jadi korban PHK. Pembayaran pesangon yang dijanjikan akan dicicil belum dilunasi.
Pemprov Jateng berupaya membantu buruh PHK Sritex dengan menjamin hak-hak mereka dan memfasilitasi penempatan kerja di perusahaan lain serta wirausaha.