Miris PHK Massal di Surabaya, Pesangon Pekerja Masih Menggantung

Round Up

Miris PHK Massal di Surabaya, Pesangon Pekerja Masih Menggantung

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 07 Mei 2025 10:05 WIB
Ilustrasi pria di-PHK
Ilustrasi PHK/Foto: iStock
Surabaya -

Ketika tangan-tangan yang telah puluhan tahun mengabdi itu dipaksa berhenti bergerak, harapan terakhir mereka hanya satu: pesangon yang layak. Namun, bagi puluhan eks karyawan PT Daya Satya Abrasives di Surabaya, harapan itu seperti menguap di udara.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi pada 13 September 2023 itu ternyata menyisakan luka yang belum sembuh hingga kini. Hak mereka untuk mendapatkan kompensasi atas pengabdian selama belasan hingga puluhan tahun, belum juga dipenuhi oleh perusahaan.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Rungkut Industri IV, Nomor 22, Surabaya, itu melakukan PHK terhadap sekitar 32 karyawannya. Dari jumlah itu, sebanyak 16 orang meminta pendampingan hukum kepada Merine Harie Saputri, kuasa hukum para korban PHK, untuk memperjuangkan hak mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ketika September 2023 itu dilakukan PHK. Kemudian itu dijanjikan untuk pembayaran pesangon. Pesangonnya atau biaya kompensasinya itu dihitung sendiri dari perusahaan. Dan seluruh pegawai itu setuju. Padahal jika dihitung secara patokan undang-undang mungkin lebih. Karena ada yang kerja sudah 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun gitu," ujar Merine saat dihubungi detikJatim, Selasa (6/5/2025).

Awalnya, perusahaan menjanjikan skema pembayaran pesangon secara dicicil. Namun, hingga saat ini, skema tersebut tak berjalan sebagaimana yang disepakati. Ironisnya, beberapa korban PHK bahkan belum pernah sekalipun menerima cicilan pesangon.

ADVERTISEMENT

"Baru sampai ada beberapa yang sudah dicicil sampai 2 kali atau 3 kali itu tadi. Kemudian, ada beberapa yang malah belum pernah dibayarkan. Habis itu nggak pernah dibayarkan kembali," terang Merine.

Menurut catatan Merine, cicilan pesangon itu hanya sempat berlangsung dua kali hingga sekitar awal 2024. Setelah itu, tidak pernah ada lagi pembayaran yang diterima para korban PHK.

"Tidak pernah ada pencicilan lagi, pembayaran lagi itu nggak ada, sampai saat ini," tegasnya.

Situasi ini makin memprihatinkan lantaran perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan kertas penggosok (abrasive paper) itu hingga kini masih beroperasi normal. Bahkan, menurut informasi yang diterima Merine, PT Daya Satya Abrasives juga memiliki usaha di Jakarta yang tetap aktif berjalan.

"(Selain di Surabaya) ada Jakarta itu namanya Daya Satya, pergudangan. Nah itu kemudian kan saya cek itu masih beroperasi, kita sudah dari pihaknya buruh itu sudah nyoba konfirmasi ke sana. Karena ini banyak (eks karyawan) yang sudah sepuh, jadi mengandalkan (kompensasi) buat uang usaha tapi nggak pernah dibayarkan," ungkap Merine.

Mirisnya lagi, beberapa eks karyawan sempat diminta membantu menjual produk perusahaan, dengan janji bahwa hasil penjualannya akan digunakan untuk membayar pesangon. Namun, kenyataannya, hasil penjualan tersebut tidak pernah diperuntukkan bagi pembayaran hak-hak para korban PHK.

"Kita dapat informasi juga setiap barang yang terjual itu nggak pernah diperuntukkan untuk pembayaran pesangon. Tapi masuk perusahaan lagi. Jadi memang sejak Januari tahun 2024 awal itu sudah tidak ada lagi pembayaran," ucapnya.

Upaya hukum pun kini tengah ditempuh. Merine bersama 16 korban PHK telah melayangkan somasi kepada perusahaan agar segera memenuhi kewajiban membayar kompensasi. Selain itu, laporan juga telah disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Surabaya.

"Kalau kemarin di Surabaya, masih pertemuan pertama, pemanggilan dari pihaknya kami. Kalau dari pihaknya sana kayaknya belum ada komunikasi lebih lanjut," beber Merine.

Tak hanya itu, untuk memperluas langkah advokasi, perwakilan korban PHK juga akan difasilitasi oleh DPRD Jawa Timur untuk menggelar hearing bersama Komisi C, yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (7/5/2025) besok. Agenda ini diharapkan bisa menjadi titik terang dalam memperjuangkan hak-hak buruh yang selama ini terabaikan.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads