DPRD Jatim Dorong Disnaker Surabaya Tuntaskan Pesangon 16 Karyawan PHK

DPRD Jatim Dorong Disnaker Surabaya Tuntaskan Pesangon 16 Karyawan PHK

Aprilia Devi - detikJatim
Rabu, 07 Mei 2025 16:52 WIB
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Fuad Benardi saat hearing dengan eks karyawan PT DSA
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Fuad Benardi saat hearing dengan eks karyawan PT DSA. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

DPRD Provinsi Jawa Timur mendorong agar Disnaker Kota Surabaya segera turun tangan mengatasi permasalahan 16 eks karyawan PT Daya Satya Abrasives yang belum mendapatkan pesangon sesuai haknya. Padahal, PHK telah dilakukan sejak tahun 2023.

Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Fuad Benardi mengatakan, pihaknya akan turut mengawal perkara ini.

"Pastinya tadi dari pihak perwakilan karyawan sudah menyampaikan kalau sudah mengirim surat ke Disnaker Kota Surabaya dan nantinya pasti kita akan bantu follow up dan kita kawal," kata Fuad usai hearing bersama perwakilan eks karyawan PT DSA, Rabu (7/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fuad menekankan, perlu ada komunikasi lebih lanjut antara para pihak dengan dijembatani oleh Disnaker.

"Karena kalau pesangon ini kan bukan sehari beres, bukan diviralkan langsung beres, ndak. Ini butuh ada komunikasi lanjutan untuk menemukan titik tengah dan solusi terbaik antara perusahaan dan mantan karyawannya biar sama-sama enak. Itu yang perlu harus ada komunikasi dan pertemuan lanjutan," terangnya.

ADVERTISEMENT

Ia pun menyebut, jika diperlukan solusi lanjutan dalam penanganan perkara ini, Disnaker Surabaya juga dapat berkoordinasi dengan Disnakertrans Jatim.

"Nanti juga bisa kita tarik ke Disnaker Jatim supaya paling tidak ada penguatan," tuturnya.

Anggota Komisi C DPRD Jatim itu juga menyatakan bahwa apabila terjadi permasalahan serupa terkait pelanggaran hak pekerja, maka masyarakat bisa segera melaporkannya ke Disnaker di tingkat kota atau provinsi.

"(Kasus serupa) Bisa lapor ke Disnaker, harusnya memang begitu (dilaporkan)," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah karyawan PT Daya Satya Abrasives di Jalan Rungkut Industri IV, Nomor 22 menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 2023 dan belum mendapatkan uang kompensasi sesuai kesepakatan hingga saat ini. Mereka pun bertahan di tengah ketidakpastian.

Dari catatan Rizky & Merin Law Firm selaku kuasa hukum korban, ada 16 eks karyawan yang saat ini tengah berjuang agar pesangonnya dibayar secara penuh oleh perusahaan.

Beberapa upaya penagihan, somasi, hingga melayangkan laporan Disnaker Kota Surabaya telah dilakukan. Kini mereka juga meminta bantuan kepada Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur.

"Ada 16 orang, (nominal pesangon yang belum terbayarkan) sekitar Rp650 juta. Itu belum mencapai 50% dari pembayaran yang disepakati perusahaan dengan masing-masing karyawan," ujar Merin saat hearing bersama Komisi C DPRD Jatim, Rabu (7/5/2025).

Sementara salah satu eks karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ia sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 21 tahun dan terkena gelombang PHK pada November 2023.

Nominal uang kompensasi atau pesangon yang berhak diterimanya sekitar Rp200 juta. Namun nominal tiap individu bisa berbeda tergantung dengan masa kerja dan gaji pokok masing-masing.

"Saya baru terbayar 40%, itu dicicil sekitar 3-4 kali aja, setelah itu ndak ada lagi. Jadi nominal tanggungan cicilan perusahaan ke tiap eks karyawan ini sekitar Rp10-100 juta per orang," jelasnya.

Kini, hampir dua tahun ia menantikan janji perusahaan untuk membayarkan uang pesangon sesuai kesepakatan.

"Para pekerja lain ada yang 20-30 tahun bekerja. PHK saat itu dilakukan bertahap, sekitar 3 kali sejak tahun 2022. Bedanya yang (PHK) 2022 (pesangonnya) lunas. Kita yang berikutnya pun masih positive thinking lunas, saya sendiri ngadep direkturnya dijanjikan Desember 2023 paling lambat Februari 2024 lunas, sampai sekarang belum ada," ungkapnya.




(auh/hil)


Hide Ads