Disnaker Surabaya Panggil PT DSA-16 Eks Karyawan yang Pesangonnya Macet

Disnaker Surabaya Panggil PT DSA-16 Eks Karyawan yang Pesangonnya Macet

Aprilia Devi - detikJatim
Jumat, 09 Mei 2025 14:20 WIB
16 eks karyawan PT DSA saat menghadiri mediasi di Disnaker Surabaya
16 eks karyawan PT DSA saat menghadiri mediasi di Disnaker Surabaya. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya memanggil Pimpinan PT Daya Satya Abrasives (PT DSA) dan 16 eks karyawannya untuk melakukan mediasi terkait pembayaran pesangon usai PHK yang macet. Namun, pihak PT DSA mangkir dari panggilan tersebut.

Rizki Merin Lawfirm & Partners selaku kuasa hukum yang mendampingi korban menyebut, pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti kepada Disnaker terkait pesangon 16 eks karyawan yang sejak tahun 2023 hingga saat ini belum dilunasi.

"Itu kan ada berkas-berkas yang harus dipenuhi. Sudah kita sampaikan apa adanya gitu. Termasuk somasi kita pertama, kedua gitu. Terus (bukti) pertemuan dengan pihak perusahaan yang diwakili dengan kuasa hukumnya, itu semuanya ada," ujar Rizki Erwahyuningrum usai mediasi di Kantor Disnaker Surabaya, Jumat (9/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait pihak PT DSA yang mangkir hari ini, Rizki berharap hal tersebut tidak terulang. Sebab, akan ada pemanggilan kedua yang dijadwalkan pada Rabu (14/5) mendatang sesuai permintaan perusahaan.

"Karena yang hadir ini hanya dari pihak kita, nantinya di minggu depan akan dilakukan pemanggilan kedua. Jadi di hari Rabu, sesuai sama request-nya pihak perusahaan," jelas Rizki.

ADVERTISEMENT

Rizki berharap, permasalahan ini dapat diselesaikan di Disnaker Surabaya lewat mediasi-mediasi selanjutnya. Mengingat, para eks karyawan perlu tanggung jawab dari perusahaan untuk membayarkan hak pesangon mereka.

"Tanggungannya ke 16 eks karyawan sekitar Rp 650 juta. Itu kalau dilihat dari modal dasar perusahaan yang Rp 8 M ya kita ngomongnya itu cuma 8,2%. Kan ya perusahaan sebesar itu nggak mungkin lah nggak ada uangnya, kasarannya kayak gitu. Kasihan ini haknya orang," tuturnya.

Apalagi 16 eks karyawan itu rata-rata telah lanjut usia dan perlu uang pesangonnya untuk bertahan hidup.

"Harapannya perusahaan bertanggung jawab terkait risikonya dan selesaikan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Surabaya Achmad Zaini mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terkait perkara tersebut.

"Kita pelajari permasalahannya dulu," kata Zaini.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah karyawan di Surabaya menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh PT Daya Satya Abrasives di Jalan Rungkut Industri IV, Nomor 22 pada September 2023. Namun hingga saat ini perusahaan tidak memberikan uang kompensasi sesuai kesepakatan dengan mereka.

"Jadi ketika September 2023 itu dilakukan PHK. Kemudian itu dijanjikan untuk pembayaran pesangon. Pesangonnya atau biaya kompensasinya itu dihitung sendiri dari perusahaan. Dan seluruh pegawai itu setuju. Padahal jika dihitung secara patokan undang-undang mungkin lebih. Karena ada yang kerja sudah 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun gitu," ujar kuasa hukum korban, Rizki Merin Lawfirm & Partners saat dihubungi detikJatim, Selasa (6/5/2025).

Skema pembayaran pesangon itu dicicil oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun hingga saat ini cicilan itu tidak berjalan, bahkan ada beberapa yang belum pernah menerima pembayaran cicilan pesangon sama sekali.

"Baru sampai ada beberapa yang sudah dicicil sampai 2 kali atau 3 kali itu tadi. Kemudian ada beberapa yang malah belum pernah dibayarkan. Habis itu nggak pernah dibayarkan kembali," terang Merin.




(auh/hil)


Hide Ads