
Divonis Bebas, Guru Supriyani Akan Lapor Balik Ortu Siswa Soal Rekayasa Kasus
Guru honorer Supriyani divonis bebas dalam kasus tuduhan menganiaya siswanya. Dia kini berencana melaporkan balik ayah siswa, Aipda WH soal merekayasa kasus.
Guru honorer Supriyani divonis bebas dalam kasus tuduhan menganiaya siswanya. Dia kini berencana melaporkan balik ayah siswa, Aipda WH soal merekayasa kasus.
Guru Supriyani divonis bebas dari tuduhan penganiayaan murid. Hakim memulihkan harkat dan martabatnya, sejalan dengan tuntutan jaksa.
Guru SD Negeri 4 Baito di Konawe Selatan, Supriyani kini bisa bernapas lega. Ia divonis bebas dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa.
Guru Supriyani divonis bebas oleh PN Andoolo dalam kasus tuduhan penganiayaan siswa. Hakim menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan. Supriyani bersyukur.
Hakim PN Andoolo membebaskan guru Supriyani dari tuduhan penganiayaan murid. Hak-haknya dipulihkan, dan JPU serta kuasa hukum dapat mengajukan upaya hukum.
Guru Supriyani bersyukur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sultra, terkait kasus tuduhan penganiayaan siswa.
Guru Supriyani divonis bebas dari tuduhan penganiayaan siswa oleh PN Andoolo. Dia mengucapkan terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak.
Majelis hakim PN Andoolo membebaskan guru Supriyani dari tuduhan penganiayaan siswa. Hakim menyatakan tidak ada bukti yang meyakinkan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjatuhkan vonis bebas terhadap guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani.
Guru Supriyani divonis bebas oleh PN Andoolo setelah dinyatakan tidak terbukti menganiaya siswa. Berikut putusan majelis hakim.