Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjatuhkan vonis bebas kepada guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani. Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa itu dinyatakan tidak terbukti bersalah.
"Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, Senin (25/11/2025), dikutip dari detikSulsel.
"Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," tambah hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga meminta hak-hak guru Supriyani selama ini dapat dipulihkan, baik kedudukan, harkat maupun martabatnya.
Dalam kasus ini, Supriyani dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak polisi. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 24 April silam.
Supriyani didakwa melanggar Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Putusan hakim tersebut selaras dengan tuntutan jaksa dalam sidang yang digelar pada Senin (11/11) lalu. Saat itu jaksa menuntut bebas Supriyani dengan pertimbangan niat jahat Supriyani melakukan penganiayaan tidak dapat dibuktikan.
"Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada," ujar JPU, Ujang Sutisna.
Artikel ini telah tayang di detikSulsel. Baca selengkapnya di sini!
Simak juga Video 'Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Guru!':
(dpw/gsp)