Permintaan Hakim Agar Harkat dan Martabat Guru Supriyani Dipulihkan

Permintaan Hakim Agar Harkat dan Martabat Guru Supriyani Dipulihkan

Nadhir Attamimi - detikSumut
Senin, 25 Nov 2024 19:00 WIB
Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani bersiap menjalani sidang vonis kasus dugaan penganiyaan kepada muridnya di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024). Majelis Hakim memvonis bebas Supriyani karena dinilai tidak terbukti melakukan tindakan penganiyaan kepada muridnya seperti yang dituntutkan. ANTARA FOTO/Andry Denisah/tom.
Foto: ANTARA FOTO/Andry Denisah
Konawe Selatan -

Guru SN Negeri Baito, Supriyani divonis bebas oleh hakim di kasus penganiayaan terhadap muridnya. Selain itu, hakim juga meminta agar harkat dan martabat Supriyani dipulihkan.

Vonis hakim ke Supriyani sejalan dengan tuntutan jaksa yang juga meminta guru tersebut dibebaskan. "Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Andoolo, Senin (25/11/2025) dikutip detikSulsel.

Karena tidak terbukti melakukan penganiayaan seperti yang didakwakan, hakim meminta Supriyani dibebaskan. Stevie Rosano meminta hak-hak guru Supriyani selama ini dapat dipulihkan, baik kedudukan, harkat maupun martabatnya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum. Tiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," ungkapnya.

Jaksa penuntut umum juga diminta agar mengembalikan semua barang bukti milik saksi dalam proses persidangan. Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku dalam putusan itu. Tak hanya itu, guru Supriyani melalui kuasa hukumnya juga diberikan kesempatan yang sama.

ADVERTISEMENT

"Pasca putusan ini, baik untuk penasehat hukum maupun yang terdakwa melalui penasehat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai," imbuh hakim.

Diketahui, Supriyani dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 Wita. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU), anak yang diduga dianiaya berusia 8 tahun.

Supriyani didakwa melanggar pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.




(astj/astj)


Hide Ads