Guru SD Negeri (SDN) 4 Baito, Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Supriyanipun bersyukur divonis bebas atas kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa itu dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Vonis Bebas
Dilansir detikSulsel, Vonis bebas dibacakan oleh Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano dalam sidang di PN Andoolo.
"Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, Senin (25/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," lanjut hakim.
Hakim juga meminta hak-hak guru Supriyani selama ini dapat dipulihkan, baik kedudukan, harkat maupun martabatnya. Jaksa penuntut umum juga diminta agar mengembalikan semua barang bukti milik saksi dalam proses persidangan.
"Tiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," ujar hakim.
Stevie memberikan kesempatan kepada JPU untuk melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku dalam putusan itu. Tak hanya itu, guru Supriyani melalui kuasa hukumnya juga diberikan kesempatan yang sama.
"Pasca-putusan ini, baik untuk penasehat hukum maupun yang terdakwa melalui penasihat hukum memiliki hak melakukan upaya hukum. Sidang dinyatakan selesai," tutur hakim.
Tuntutan JPU
Putusan hakim tersebut selaras dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada Senin (11/11) lalu. Saat itu jaksa menuntut bebas Supriyani dengan pertimbangan niat jahat atau mens rea Supriyani melakukan penganiayaan tidak dapat dibuktikan.
"Dalam perkara ini terdakwa Supriyani memukul saksi anak, namun bukan tindak pidana. Kami mengemukakan pertimbangan, yang memberatkan tidak ada," ujar JPU, Ujang Sutisna.
Duduk Perkara
Diketahui, Supriyani dituduh menganiaya siswa yang merupakan anak polisi di SD Negeri 4 Baito pada Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 Wita. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU), anak yang diduga dianiaya berusia 8 tahun.
Supriyani didakwa melanggar Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Respons Supriyani
Dilansir detikSulsel, Supriyani pun mengaku bersyukur atas vonis tersebut.
"Terima kasih semuanya yang sudah men-support dan mendukung saya sampai saat ini dan alhamdulillah saya divonis bebas tak bersalah," kata Supriyani kepada wartawan usai sidang putusan di PN Andoolo, Senin (25/11).
Sambil meneteskan air mata, Supriyani terus mengucapkan rasa terima kasih atas dukungan dari berbagai pihak. Baik dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), kuasa hukum hingga awak media yang telah mendampingi dan membersamai selama kasus ini bergulir.
"Terima kasih kepada semua pihak, dari teman-teman PGRI pusat dan daerah, semua pengacara yang dari awal mendampingi, teman-teman media yang selama ini mendampingi, terima kasih atas semua dukungannya," ujar dia.
(rih/ams)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas