
Batalnya Pernikahan Ganda-Putri di Probolinggo Berujung Gugatan Rp 3 M
Ganda dan Putri seharusnya menikah pada 18 Juli 2022. Namun pernikahan itu batal dan Putri menggugat Rp 3 M berakhir dengan vonis Rp 122 juta.
Ganda dan Putri seharusnya menikah pada 18 Juli 2022. Namun pernikahan itu batal dan Putri menggugat Rp 3 M berakhir dengan vonis Rp 122 juta.
Ganda dan Putri seharusnya sudah menikah pertengahan Juli 2022 lalu. Tapi asmara telah berubah menjadi sengketa.
Ganda merasa putusan hakim menghukum ganti rugi Rp 122 juta kepada Putri terlalu berat. Keluarganya tidak bisa membayarnya. Untuk itu ia ajukan banding.
Kasus gugatan gagal nikah di Probolinggo akhirnya memasuki sidang putusan. Ganda diputus membayar kerugian pada Putri sebesar Rp 122 juta.
Ibu Ganda mengungkapkan bahwa keluarganya sebenarnya juga merugi akibat prahara gagalnya pernikahan dipicu sakit hatinya kepada keluarga Putri.
Tidak hanya ibu Ganda, ibu kandung Putri pun buka suara. Ia tegaskan tuntutan Rp 3 M itu sepadan dengan perbuatan Ganda dan keluarganya.
Perseteruan sejoli yang kini saling berhadapan dalam sidang perdata di Kota Probolinggo belum tuntas. Putri tetap menggugat Ganda Rp 3 miliar.
Ganda juga akan hadirkan 3 saksi pada sidang selanjutnya untuk menunjukkan asal mula pembatalan rencana menikah itu dalam sidang perdata Rp 3 M oleh Putri.
Sidang perdata gugatan Putri ke Ganda dilanjutkan. Putri menghadirkan 2 saksi untuk buktikan keluarganya tidak main-main dengan pernikahan.
Hari ini akan digelar sidang lanjutan gugatan perdata dengan tuntutan Rp 3 miliar terhadap Adi Suganda (23) di PN Kota Probolinggo. Sidang beragendakan replik.