Sidang lanjutan gugatan perdata yang dilayangkan Aurilia Putri Christyn (20) terhadap calon suami yang membatalkan sepihak rencana pernikahan mereka Adi Suganda (23) telah berakhir. Sidang akan dilanjutkan Kamis besok dengan agenda sama, mendengar keterangan saksi.
Kali itu, pihak Ganda akan menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui bagaimana awal mula pembatalan pernikahan yang dilakukan Ganda itu terjadi. Tadinya, Ganda hendak menghadirkan 5 orang saksi, tapi karena dibatasi, akhirnya pihaknya hanya mengajukan 3 orang saksi.
Hari Muzahidin, penasihat hukum Ganda selaku tergugat yang menyatakan pihaknya akan menghadirkan 3 saksi. Yakni tetangga Ganda yang tahu asal muasal proses pembatalan pernikahan agar Majelis Hakim dan publik bisa melihat masalah itu secara utuh, tidak secara sepihak dari pihak Putri semata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang lanjutan agenda yang sama, kami akan datangkan 3 saksi fakta. Saksi yang kami hadirkan yang mengetahui dari awal perkara pembatalan pernikahan, dari tetangga klien kami. Agar rekan-rekan semua tidak mendengar sepihak," ujar Heri kepada detikJatim usai sidang yang berlangsung hari ini, Senin (30/1/2023).
Sebelumnya, sidang gugatan perdata ke-8 dengan agenda mendengarkan saksi-saksi itu berlangsung di ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo. Sidang itu dipimpin hakim ketua Boy Jefry Paulus Simbiring didampingi 2 hakim anggota.
Ada 2 dari 3 saksi yang hadir dalam sidang itu. Yakni manajer Gedung Paseban Sena Kota Probolinggo tempat berlangsungnya pesta resepsi pernikahan, Angga Faydillah (35), serta tamu yang menghadiri undangan resepsi pernikahan itu Dion Riski Ramadhan (29).
Karena berpotensi ada pertanyaan dan pernyataan tentang keasusilaan di dalam sidang, hakim melarang adanya perekaman dan publikasi dari proses persidangan itu. Dengan demikian sidang itu berjalan secara tertutup.
Penasihat Hukum Putri, Mulyono menyatakan bahwa sebenarnya pihaknya menghadirkan 3 saksi, termasuk saksi ahli. Namun hanya 2 orang saja yang menghadiri undangan untuk bersaksi tentang penyelenggaraan resepsi pernikahan Putri.
"Ya, hanya 2 saksi dari manajemen gedung dan tamu undangan. Keduanya memberikan saksi bahwa acara itu memang acara resepsi pernikahan, bukan acara lain. Kalau ada pernyataan syukuran, itu untuk menutupi kesedihan kami. Ini menjadi bukti kami tidak main-main. Kalau dianggap main-main itu hoaks," kata Mulyono kepada wartawan.
Pihak manajemen gedung, kata Mulyono, menyatakan dalam persidangan itu bahwa penyewaan gedung tidak bisa dibatalkan. Kalau pun bisa, uang yang sudah telanjur dibayarkan memang tidak bisa dikembalikan. Hal itu sesuai dengan perjanjian di awal.
"Tadi manajemen gedung menyatakan begitu. Tidak bisa dibatalkan. Bisa dibatalkan tapi uang tidak bisa kembali. Makanya tetap digelar acara itu, suvenir yang dipesan juga diberikan. Tamu yang datang juga menyebutkan itu adalah undangan pernikahan. Soal konsep yang berubah, sekali lagi itu untuk menutupi kesedihan kami," ujarnya.
Dalam kesempatan itu Mulyono pun kembali menyatakan bahwa penggagalan rencana pernikahan oleh Ganda memang terjadi sangat mendadak dan secara sepihak. Dia juga memastikan kembali bahwa pembatalan KUA itu 2 hari sebelum hari-H pernikahan.
"Penggagalan itu jelas sangat mendadak. Kami terima pembatalan dari KUA itu Sabtu malam Minggu jam 10 malam pada H-2 resepsi pernikahan. Ini ada foto pak mudinnya, mana bisa secara mendadak untuk gagalkan semuanya? Sedangkan uang sewa dan bayar catering tidak bisa kembali," kata Mulyono.
Mulyono bersikukuh pihaknya tetap menggugat Rp 3,1 milyar lebih. Selain kerugian yang dirasakan keluarga kliennya, dia menegaskan kembali bahwa kliennya juga mengalami kerugian harga diri karena Ganda telah melanggar perjanjian lisan agar pasangan Putri dan Ganda tidak lebih dulu melakukan hubungan intim suami-istri sebelum resmi menikah.
Dia juga menekankan bahwa resepsi pernikahan di Gedung Paseban Sena yang terkenal cukup mahal itu karena Aurilia Putri Christyn merupakan anak tunggal. Dia juga meyakinkan kembali bahwa orang tua Putri tidak meminta sepeser pun uang dari pihak keluarga Ganda, karena kliennya sanggup membiayai semuanya.
"Kita tetap gugat 3,1 Milyar lebih, karena melanggar 2 kesepakatan, pertama sudah berhubungan intim dengan klien kami yang awal disepakati jangan sampai terjadi. Lalu soal resepsi pernikahan di gedung Paseban Sena ini karena penggugat adalah anak semata wayang. Kalau dianggap pemerasan dari mana? Suruh belajar lagi pengacaranya itu. Belajar hukum lagi, apa unsur-unsur pemerasan itu apa? Harus tahu, jangan asal omong," ujar Mulyono.
(dpe/fat)