Putri Hadirkan Saksi Buktikan Pernikahan dengan Ganda Tak Main-main

Putri Hadirkan Saksi Buktikan Pernikahan dengan Ganda Tak Main-main

M Rofiq - detikJatim
Senin, 30 Jan 2023 21:21 WIB
Sidang lanjutan perkara perdata yang dilayangkan Putri kepada Ganda
Putri dan ibunya saat saat menghadiri sidang perdata yang dia layangkan kepada Ganda, calon suami yang membatalkan rencana menikah. (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Kota Probolinggo -

Gugatan perdata yang dilayangkan Aurilia Putri Christyn (20) terhadap calon suaminya yang membatalkan rencana pernikahan secara sepihak, Adi Suganda (23) tetap dilanjutkan. Dalam sidang perdata dengan tuntutan ganti rugi Rp 3 miliar itu Putri menghadirkan 2 saksi yang menguatkan gugatan.

Sidang gugatan perdata ke-8 dengan agenda mendengarkan saksi-saksi itu berlangsung di ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo. Sidang itu dipimpin hakim ketua Boy Jefry Paulus Sembiring didampingi 2 hakim anggota.

Ada 2 dari 3 saksi yang hadir dalam sidang itu. Yakni manajer Gedung Paseban Sena Kota Probolinggo tempat berlangsungnya pesta resepsi pernikahan, Angga Faydillah (35), serta tamu yang menghadiri undangan resepsi pernikahan itu Dion Riski Ramadhan (29).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena berpotensi ada pertanyaan dan pernyataan tentang keasusilaan di dalam sidang, hakim melarang adanya perekaman dan publikasi dari proses persidangan itu. Dengan demikian sidang itu berjalan secara tertutup.

Penasihat Hukum Putri, Mulyono menyatakan bahwa sebenarnya pihaknya menghadirkan 3 saksi, termasuk saksi ahli. Namun hanya 2 orang saja yang menghadiri undangan untuk bersaksi tentang penyelenggaraan resepsi pernikahan Putri.

ADVERTISEMENT

"Ya, hanya 2 saksi dari manajemen gedung dan tamu undangan. Keduanya memberikan saksi bahwa acara itu memang acara resepsi pernikahan, bukan acara lain. Kalau ada pernyataan syukuran, itu untuk menutupi kesedihan kami. Ini menjadi bukti kami tidak main-main. Kalau dianggap main-main itu hoaks," kata Mulyono kepada wartawan.

Pihak manajemen gedung, kata Mulyono, menyatakan dalam persidangan itu bahwa penyewaan gedung tidak bisa dibatalkan. Kalau pun bisa, uang yang sudah telanjur dibayarkan memang tidak bisa dikembalikan. Hal itu sesuai dengan perjanjian di awal.

"Tadi manajemen gedung menyatakan begitu. Tidak bisa dibatalkan. Bisa dibatalkan tapi uang tidak bisa kembali. Makanya tetap digelar acara itu, suvenir yang dipesan juga diberikan. Tamu yang datang juga menyebutkan itu adalah undangan pernikahan. Soal konsep yang berubah, sekali lagi itu untuk menutupi kesedihan kami," ujarnya.

Dalam kesempatan itu Mulyono pun kembali menyatakan bahwa penggagalan rencana pernikahan oleh Ganda memang terjadi sangat mendadak dan secara sepihak. Dia juga memastikan kembali bahwa pembatalan KUA itu 2 hari sebelum hari-H pernikahan.

"Penggagalan itu jelas sangat mendadak. Kami terima pembatalan dari KUA itu Sabtu malam Minggu jam 10 malam pada H-2 resepsi pernikahan. Ini ada foto pak mudinnya, mana bisa secara mendadak untuk gagalkan semuanya? Sedangkan uang sewa dan bayar catering tidak bisa kembali," kata Mulyono.

Mulyono bersikukuh pihaknya tetap menggugat Rp 3,1 milyar lebih. Selain kerugian yang dirasakan keluarga kliennya, dia menegaskan kembali bahwa kliennya juga mengalami kerugian harga diri karena Ganda telah melanggar perjanjian lisan agar pasangan Putri dan Ganda tidak lebih dulu melakukan hubungan intim suami-istri sebelum resmi menikah.

Dia juga menekankan bahwa resepsi pernikahan di Gedung Paseban Sena yang terkenal cukup mahal itu karena Aurilia Putri Christyn merupakan anak tunggal. Dia juga meyakinkan kembali bahwa orang tua Putri tidak meminta sepeser pun uang dari pihak keluarga Ganda, karena kliennya sanggup membiayai semuanya.

"Kita tetap gugat 3,1 Milyar lebih, karena melanggar 2 kesepakatan, pertama sudah berhubungan intim dengan klien kami yang awal disepakati jangan sampai terjadi. Lalu soal resepsi pernikahan di gedung Paseban Sena ini karena penggugat adalah anak semata wayang. Kalau dianggap pemerasan dari mana? Suruh belajar lagi pengacaranya itu. Belajar hukum lagi, apa unsur-unsur pemerasan itu apa? Harus tahu, jangan asal omong," ujar Mulyono.

Hari Muzahidin, penasihat hukum tergugat Ganda menyebutkan bahwa dari keterangan 2 saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat, dia sempat bertanya bahwa sebenarnya acara yang digelar di Gedung Paseban Sena adalah acara syukuran bukan resepsi pernikahan. Acara yang digelar itu juga dihadiri tamu undangan yang tidak terlalu banyak.

"Saat kami tanya saksi itu, tamu undangan yang datang sepi alias sedikit. Pertanyaan penggugat ke kedua saksi, ke mana mempelai pria? Dijawab oleh penggugat hanya syukuran saja. Tidak ada kata resepsi pernikahan meskipun di undangannya acara pernikahan. Kami berharap proses hukum gugatan perdata ini seadil-adilnya dan kami tetap memperjuangkan keadilan," ujar Heri usai sidang di PN Kota Probolinggo," katanya.




(dpe/fat)


Hide Ads