Probolinggo -
Pernikahan yang seharusnya sakral justru menjadi permusuhan dan berakhir di meja hakim bagi calon pengantin asal Probolinggo ini. Pernikahan tersebut berujung gugatan karena batalnya pernikahan.
Adi Suganda (23) dan Aurilia Putri Christyn (20) seharusnya melangsungkan pernikahan pada 18 Juli 2022 di Gedung Paseban Sena Kota Probolinggo. Namun, pernikahan itu gagal total karena Ganda membatalkannya.
Ganda merasa sakit hati ibu kandungnya diolok-olok dengan perkataan tak pantas oleh orang tua Putri. Sehingga Ganda dan keluarga memutuskan mencabut berkas pengajuan dari KUA Mayangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencabutan berkas itu dilakukan 3 hari sebelum hari-H pernikahan. Waktu yang sudah terlanjur dekat tak memungkinkan Putri dan keluarganya membatalkan acara, apalagi undangan sudah disebar.
Sidang Ganda-Putri yang gagal menikah (Foto: M Rofiq) |
Maka Putri terpaksa berdiri sendiri di pelaminan di acara resepsi nikah yang berubah jadi syukuran. Karena tak terima dengan perlakuan itu, Putri melayangkan gugatan terhadap Ganda.
Gugatan perdata yang dilayangkan ke PN Kota Probolinggo itu menuntut mantan kekasih sekaligus mantan calon suami dan keluarganya agar membayar ganti rugi Rp 3 miliar.
Akar masalah gugatan itu adalah perselisihan orang tua masing-masing calon mempelai. Pihak kelurahan, Koramil, bahkan KUA sempat memfasilitasi mereka dalam mediasi.
Sayangnya, mediasi selama 3 jam di Kantor Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, 4 hari sebelum akad yang direncanakan, tidak mencapai titik temu.
Masing-masing keluarga bersikukuh dengan pendapat sendiri-sendiri. Keluarga Ganda enggan melanjutkan pernikahan, keluarga Putri akan menuntut bila pernikahan dibatalkan.
Padahal, di balik perseteruan antarkeluarga itu Ganda dan Putri disinyalir masih saling mencintai. Mereka ungkapkan perasaan itu kepada Babinsa setempat usai mediasi.
Lurah Mangunharjo menuturkan bahwa Babinsa sempat mengumpulkan keduanya usai orang tua masing-masing pulang. Keduanya menyatakan masih saling menyukai.
Akhirnya, Ganda tetap didesak membatalkan pernikahan. Sementara keluarga Putri yang sudah telanjur menyebar undangan tetap menggelar pesta pernikahan tersebut.
Putri tetap berdiri di pelaminan dengan busana pengantin dan riasan lengkap. Tapi Ganda tidak hadir di sampingnya, dalam acara resepsi nikah yang disulap jadi syukuran.
Sisa suvenir dan Ganda-Putri yang gagal menikah tapi resepsi tetap digelar tanpa mempelai pria (Foto: Istimewa) |
Setelah persidangan bergulir, Hakim Pengadilan Negeri Kota Probolinggo telah memutus gugatan Putri dengan tuntutan Rp 3 M. Dalam putusan itu Ganda dihukum membayar ganti rugi senilai Rp 122 juta.
"Selanjutnya para tergugat dihukum secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immaterial ke pihak penggugat, sejumlah uang Rp 122.530.000 dan pihak tergugat dengan putusan itu akan melakukan upaya banding," ujar Ketua Majelis Hakim PN Kota Probolinggo Boy Jefry Paulus Simbring, Kamis (9/3/2023).
Pihak Putri yang merasa tak terima dengan penggagalan sepihak pernikahan yang tinggal selangkah oleh Ganda hingga melayangkan gugatan perdata itu bersyukur atas putusan itu.
"Alhamdulillah majelis hakim menerima sebagian dari tuntutan yang kami layangkan. Putusan tidak pada ganti rugi, tapi pada perbuatan melawan hukum, dan kami akan lanjutkan kasus ke pidana terkait perbuatan asusila menyetubuhi klien kami sebelum menikah resmi," ujar Mulyono, penasihat hukum Putri.
Sebaliknya, pihak Ganda menilai putusan hakim ini terlalu berat. Ia merasa tidak mampu membayarnya. Dengan demikian pihaknya melakukan banding.
"Dari gugatan Rp 3 miliar lebih yang diterima oleh hakim Rp 122 juta. Kami tidak terima dan akan mengajukan banding, kami akan mencari celah hukum demi keadilan," ujar Penasihat hukum Ganda, Heri Muzahidin.