Ganda Dihukum Denda Rp 122 Juta gegara Gagal Nikah dengan Putri

Ganda Dihukum Denda Rp 122 Juta gegara Gagal Nikah dengan Putri

M Rofiq - detikJatim
Kamis, 09 Mar 2023 16:11 WIB
pn kota probolinggo
PN Kota Probolinggo tempat sidang gugatan Putri pada Ganda (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Kota Probolinggo -

Gugatan perdata Aurilia Putri Christyn (20) terhadap calon suaminya Adi Suganda (23) telah memasuki sidang putusan. Diketahui, Putri menuntut ganti rugi Rp 3 miliar pada Ganda atas pelanggaran perjanjian dan pembatalan sepihak rencana pernikahan mereka.

Sidang putusan gugatan perdata ini digelar di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. Sidang dipimpin Ketua Hakim Boy Jefry Paulus Simbring, memutuskan Ganda harus membayar kerugian pada Putri senilai Rp 122.530.000. Kerugian ini harus dibayar secara tunai.

"Selanjutnya para tergugat dihukum secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immaterial ke pihak penggugat, sejumlah uang Rp 122.530.000 dan pihak tergugat dengan putusan tersebut, akan melakukan upaya banding," jelas Boy, Kamis (9/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Ganda menilai putusan hakim ini terlalu besar. Ia merasa tidak mampu membayar hingga keluarga melakukan banding.

Penasihat hukum Ganda, Heri Muzahidin mengatakan, hasil putusan hakim pada kliennya dianggap terlalu berat. Pihaknya akan melakukan banding dan mencari celah hukum untuk melakukan banding 14 hari ke depan.

ADVERTISEMENT

"Dari gugatan Rp 3 miliar lebih dari penggugat terhadap kliennya, dan diterima oleh hakim senilai Rp 122 juta, pihaknya tidak terima dan akan melajukan banding, dan akan melawan dan mencari celah hukum untuk mencari celah, demi mencari keadilan kliennya," ujar Heri, saat dikonfirmasi setelah selesai sidang.

Sementara Mulyono, penasihat hukum penggugat Putri bersyukur atas putusan yang diberikan hakim.

"Alhamdulillah majelis hakim menerima sebagian dari tuntutan yang dilayangkan pihak klien kami, putusan tidak pada ganti rugi, tapi pada perbuatan melawan hukum, dan kami akan melanjutkan kasus ke pidana terkait perbuatan asusila dilakukan tergugat ke kliennya, dengan menyetubuhi sebelum menikah resmi," tegas Mulyono.




(hil/fat)


Hide Ads