Ganda Ajukan Banding Usai Dihukum Rp 122 Juta gegara Gagal Nikahi Putri

Ganda Ajukan Banding Usai Dihukum Rp 122 Juta gegara Gagal Nikahi Putri

M Rofiq - detikJatim
Kamis, 09 Mar 2023 17:31 WIB
Keluarga Ganda dan Putri gagal menjalin pernikahan berujung gugatan Rp 3 miliar
Ganda bersama kedua orang tuanya dan penasihat hukumnya. (Foto: Dok. M Rofiq/detikJatim)
Kota Probolinggo -

Hakim PN Kota Probolinggo telah memvonis kasus gagal nikah berujung gugatan Rp 3 miliar. Adi Suganda (23) dihukum mengganti kerugian Aurilia Putri Christyn (20) senilai Rp 122 juta.

Atas putusan itu pihak Ganda, sapaan akrab Adi Suganda, akan mengajukan banding. Pihak Ganda menilai bahwa putusan hakim ini terlalu besar. Ia merasa tidak mampu membayar.

Penasihat hukum Ganda, Heri Muzahidin mengatakan hasil putusan hakim pada kliennya dianggap terlalu berat. Pihaknya akan melakukan banding dan mencari celah hukum untuk melakukan banding 14 hari ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari gugatan Rp 3 miliar lebih dari penggugat terhadap kliennya, dan diterima oleh hakim senilai Rp 122 juta, pihaknya tidak terima dan akan melajukan banding, dan akan melawan dan mencari celah hukum untuk mencari celah, demi mencari keadilan kliennya," ujar Heri dikonfirmasi usai sidang, Kamis (9/3/2023).

Diketahui, Putri menuntut ganti rugi Rp 3 miliar dari pihak Ganda atas pelanggaran perjanjian dan pembatalan sepihak rencana pernikahan mereka. Sidang putusan gugatan perdata Putri telah digelar di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo.

ADVERTISEMENT

Sidang itu dipimpin Ketua Hakim Boy Jefry Paulus Simbring, memutuskan Ganda harus membayar kerugian pada Putri senilai Rp 122.530.000. Kerugian ini harus dibayar secara tunai.

"Selanjutnya para tergugat dihukum secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immaterial ke pihak penggugat, sejumlah uang Rp 122.530.000 dan pihak tergugat dengan putusan tersebut, akan melakukan upaya banding," jelas Boy, Kamis (9/3/2023).

Mulyono, penasihat hukum Putri selaku penggugat mengaku bersyukur atas putusan yang telah diambil oleh hakim.

"Alhamdulillah majelis hakim menerima sebagian dari tuntutan yang dilayangkan pihak klien kami, putusan tidak pada ganti rugi, tapi pada perbuatan melawan hukum. Dan kami akan melanjutkan kasus ke pidana terkait perbuatan asusila, menyetubuhi klien kami sebelum menikah resmi," tegas Mulyono.




(dpe/fat)


Hide Ads