Sidang gugatan perdata Aurilia Putri Christyn (20) terhadap calon suaminya Adi Suganda (23) masih bergulir. Putri tetap menuntut ganti rugi Rp 3 miliar terhadap Ganda atas pelanggaran perjanjian dan pembatalan sepihak rencana pernikahan mereka.
Perseteruan antarkeluarga yang nyaris mengikat tali persaudaraan dalam pernikahan kedua anak mereka masih berlanjut. Dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini di PN Kota Probolinggo kedua pihak menghadirkan saksi masing-masing.
Dalam sidang yang berlangsung tertutup pada Kamis (2/2/2023) siang mulai pukul 14.00 WIB itu pihak Ganda sebagai tergugat menghadirkan 2 orang saksi fakta. Para saksi memberikan keterangan soal awal mula pembatalan pernikahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pihak Putri sebagai penggugat menghadirkan 1 orang saksi fakta yang memperkuat gugatan tentang pelanggaran perjanjian dan pembatalan pernikahan secara sepihak yang telah dilakukan oleh Ganda dan keluarganya.
Mulyono, penasehat hukum Putri menyatakan bahwa pihaknya menolak semua keterangan yang dihadirkan pihak Ganda dalam sidang kali ini. Menurutnya, keterangan semua saksi itu tidak sesuai dengan fakta.
"Sidang kali ini, kedua saksi fakta (yang dihadirkan oleh pihak Tergugat) keterangannya kami tolak. Kesaksian mereka sama sekali tidak sesuai dengan fakta," ujar Mulyono.
Sebaliknya, penasihat hukum Ganda, Heri Muzahidin menyatakan bahwa kedua saksi yang dihadirkan telah menyampaikan fakta yang mereka tahu tentang proses pembatalan pernikahan.
Heri mengatakan dirinya akan terus membela kebenaran dan memperjuangkan keadilan bagi kliennya yang telah ditekan dan diperas dengan tuntutan Rp 3 miliar, padahal mereka orang tidak mampu.
"Semua saksi yang kami hadirkan semuanya yang tahu permasalahan proses pembatalan nikah. Saya akan tetap membela klien saya meski tidak berlebih materinya, dan akan saya perjuangkan keadilannya," ujar Heri.
Akar masalah gugatan itu adalah perselisihan orang tua masing-masing calon mempelai. Pihak kelurahan, Koramil, bahkan KUA sempat memfasilitasi mereka dalam mediasi.
Sayangnya, mediasi yang berlangsung selama 3 jam pada H-4 akad nikah yang direncanakan di Kantor Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan tidak mencapai titik temu.
Masing-masing keluarga bersikukuh dengan pendapat masing-masing. Keluarga Ganda enggan melanjutkan pernikahan, keluarga Putri akan menuntut bila pernikahan dibatalkan.
Padahal, di balik perseteruan antarkeluarga itu Ganda dan Putri disinyalir masih saling mencintai. Mereka ungkapkan itu kepada Babinsa setempat usai mediasi.
Lurah Mangunharjo menuturkan bahwa Babinsa setempat sempat mengumpulkan keduanya usai orang tua masing-masing pulang. Keduanya menyatakan masih saling menyukai.
Akhirnya, Ganda tetap didesak membatalkan pernikahan. Sementara keluarga Putri yang sudah telanjur menyebar undangan tetap menggelar pesta pernikahan tersebut.
Putri tetap berdiri di pelaminan dengan busana pengantin dan riasan lengkap. Tapi Ganda tidak hadir di sampingnya, dalam acara resepsi nikah yang disulap jadi syukuran.
(dpe/fat)