Polda Sumut memeriksa tujuh orang terkait gudang solar ilegal yang berada dekat rumah AKBP Achiruddin, Jalan Guru Sinumba, Medan. Rencananya akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
"Kasus solar yang saya ketahui sudah ada 7 orang yang diperiksa sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (4/5/2023).
Ia menyampaikan tujuh orang yang dimaksud terdiri dari Direktur Utama PT Almira, Komisaris PT Almira, pekerja PT Almira, serta lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu hasil dari pemeriksaan dan rencana juga langsung akan dilakukan gelar perkara oleh penyidik Krimsus untuk menetapkan status tersangka," ungkapnya.
"Kita tunggu, besok hasil gelar perkara dari penyidik Krimsus," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Dirut PT Almira Nusa Raya, Edy, mendatangi Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menjalani proses pemeriksaan kedua kalinya. Edy pun menjelaskan sejauh ini tidak pernah melarikan diri.
"Saya tidak pernah melarikan diri," kata Edy saat diwawancarai di depan Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis (4/5/2023).
Fendi selaku kuasa hukum PT Almira mengatakan saat ini kliennya akan mengikuti pemeriksaan lanjutan. Ia menjelaskan ada dua poin hendak disampaikan ke publik.
"Pertama, PT Almira adalah perusahaan yang sah dengan izin keagenannya. Kedua, klien kami ini sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan kepolisian, tidak pernah melarikan diri, kooperatif, kalau dipanggil selalu hadir," ungkap Fendi.
Sementara itu, pihaknya enggan menanggapi soal gudang solar serta tindakan gratifikasi AKBP Achiruddin. Ia sebut hal itu akan diungkap dari hasil pemeriksaan kepolisian.
(astj/astj)