Polda Sumut menemukan indikasi bahwa Eks Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin telah menerima gratifikasi dari gudang solar di dekat rumahnya yang sempat diduga miliknya. Gratifikasi itu diduga diterima Achiruddin dari perusahaan PT Almira.
AKBP Achiruddin diduga telah diminta oleh PT Almira untuk mengelola gudang solar yang berada di dekat rumahnya. Diketahui pula bahwa AKBP Achiruddin berperan sebagai pengawas gudang solar itu.
"Peran AH dalam kegiatan gudang tersebut dalam proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi sebagaimana dilansir detikNews mengutip dari detikSumut, Sabtu (29/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi mengatakan bahwa pihaknya menemukan bukti permulaan dari dugaan gratifikasi yang telah diterima AKBP Achiruddin. Polisi pun akan menjerat Achiruddin dengan pasal pencucian uang.
"Terkait hal itu kami menemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara AH, berkaitan dengan peran yang bersangkutan, penyidik saat ini masih bekerja. Nanti berkembang terhadap pasal Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut bersama pihak Pertamina memeriksa gudang solar yang diduga milik AKBP Achiruddin. Saat memasuki halaman gudang tercium aroma solar menyengat.
Aroma menyengat itu diduga berasal dari satu unit mobil yang terparkir di halaman dengan kondisi ada solar yang bocor. Mobil itu diduga memuat baby tank yang berisi solar.
Sementara itu, bagian dalam gudang itu dibagi menjadi dua ruangan. Ada sekitar tujuh baby tank ditemukan. Selain itu, empat tangki minyak solar dan satu tangki terdapat logo Pertamina.
Ada pula puluhan drum besi tangki oranye serta empat motor terlihat di lokasi dengan beberapa perabotan lainnya. Serta ada sebuah ruangan di luar gudang diduga tempat penghuni beristirahat.
(dpe/iwd)