Dua rekanan AKBP Achiruddin yakni Edy dan Parlin divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Atas putusan itu pun jaksa hanya bungkam dan tak menyatakan sikap.
Randi selaku jaksa saat ditanya terkait putusan itu bungkam dan tak memberikan sikap apapun. Ketika ditanya untuk kedua kalinya Randi baru berbicara tetapi jawabannya hanya berupa dalih semata.
Dia menyebutkan ingin mengambil surat putusan kepada panitera di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mau ngambil surat vonisnya dulu, Bang," kata Randi usai sidang putusan, Senin, (2/10/2023).
Sebelumnya, majelis hakim memvonis bebas 2 rekan AKBP Achiruddin, Edy dan Parlin. Kedua petinggi PT Almira itu dinyatakan tidak sah dan bersalah melakukan penyelewengan solar bersubsidi.
Sidang putusan itu sempat molor hingga 4 jam. Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB sidang pun dimulai.
"Menyatakan terdakwa Edy dan terdakwa Parlin alias Elin dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi, Senin, (2/10).
Atas amar putusan itu Oloan meminta dua rekan Achiruddin itu dibebaskan segala dakwaan dan tuntutan jaksa.
"Membebaskan terdakwa Edy dan terdakwa Parlin alias Alin dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," jelasnya.
(afb/afb)