Sidang Perdana AKBP Achiruddin Kasus Gudang Solar Ilegal Digelar Hari Ini

Sidang Perdana AKBP Achiruddin Kasus Gudang Solar Ilegal Digelar Hari Ini

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Selasa, 18 Jul 2023 12:28 WIB
Gudang solar yang disebut-sebut milik AKBP Achiruddin. (Radja Malo/detikSumut)
Gudang solar ilegal yang berada di dekat rumah AKBP Achiruddin. (Radja Malo/detikSumut)
Medan -

Sidang perdana AKBP Achiruddin kasus gudang solar ilegal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang akan dimulai pukul 14.00 WIB hari ini.

Pengacara AKBP Achiruddin, Joko Pranata Situmeang, mengatakan sidang diundur. Menurut jadwal sidang akan digelar pukul 11.00 WIB tetapi diundur menjadi pukul 14.00 WIB.

"Jadi, Bang. Info sidang jadi siang nanti (jam 14.00 WIB)," kata Joko Pranata Situmeang, kepada detikSumut, Selasa, (18/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, sidang perdana digelar akan dilakukan di ruang Cakra IV. Adapun agenda persidangan hari ini adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.

Sebelumnya diberitakan, AKBP Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka kasus gratifikasi. Awalnya, Achiruddin mengaku hanya menerima uang setoran sebesar Rp 7,5 juta dari PT Almira Nusa Raya (ANR) selaku pemilik gudang solar ilegal di dekat rumah Achiruddin.

ADVERTISEMENT

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, Achiruddin ternyata menerima uang setoran hingga Rp 30 juta per bulan.

"Awalnya pengakuan AH mendapat uang sebesar Rp 7,5 juta, namun hasil lidik dan sidik ditemukan penerimaan dana dari PT ANR baik cash dan transfer sebesar Rp 20 juta- 30 juta," kata Kombes Teddy Marbun saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat, (23/6)

Achiruddin diketahui menjadi pengawas di gudang solar ilegal itu. Menurut Teddy uang Rp 20- 30 juta itu diterima Achiruddin sejak tahun 2018 hingga akhirnya kasus itu terungkap.

"Betul, yang bersangkutan menerima dari tahun 2018 sampai dengan 2023," ujarnya.




(astj/astj)


Hide Ads