
Jangan Kaget! 1 Tanah di Jakarta Bisa Punya 7 Girik
Jakarta masih dihadapkan pada persoalan tumpang tindih kepemilikan tanah.
Jakarta masih dihadapkan pada persoalan tumpang tindih kepemilikan tanah.
Nusron menyebutkan satu objek tanah di Jakarta bisa memiliki 6-7 girik.
Girik dahulu digunakan sebagai bukti kepemilikan properti. Namun, ada anjuran untuk mengubah girik menjadi SHM terakhir 2026. Lalu, gimana status girik.
Dokumen girik tidak berlaku lagi tahun depan. Pelajari cara mengubah status tanah girik menjadi sertifikat hak milik (SHM) di sini.
Tahun depan, girik dan dokumen tanah lainnya tidak lagi berlaku. Kementerian ATR/BPN menegaskan negara tidak akan mengambil tanah yang dikuasai pemiliknya.
Mulai Februari 2026, dokumen non-sertifikat seperti girik tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah. Simak cara ubah jadi sertifikat resmi.
Mengubah girik dan dokumen tanah lainnya menjadi sertifikat penting untuk kepastian hukum. Pelajari langkah dan dokumen yang diperlukan untuk proses ini.
Mulai 2026, dokumen girik hingga letter C tidak lagi sah sebagai bukti hak tanah. Pemilik harus segera mengubahnya menjadi sertifikat untuk kepastian hukum.
Mulai 2026, dokumen girik dan letter C tidak lagi diakui sebagai alas hak tanah. Segera urus sertifikat untuk kepastian hukum yang jelas.
Dokumen girik dan letter C tidak lagi diakui sebagai hak tanah mulai 2026. Segera ubah ke sertifikat untuk menghindari risiko hukum dan penurunan nilai.