Aturan Surat Tanah 2026 Terbaru: Ini Ketentuan dan Perubahannya

Aturan Surat Tanah 2026 Terbaru: Ini Ketentuan dan Perubahannya

Rika Amelia - detikSumbagsel
Rabu, 28 Jan 2026 09:21 WIB
Aturan Surat Tanah 2026 Terbaru: Ini Ketentuan dan Perubahannya
Ilustrasi aturan surat tanah 2026. (Foto: Getty Images/Tetra images RF/David Arky)
Palembang -

Sektor pertanahan Indonesia memasuki babak baru, pemerintah resmi memberlakukan aturan surat tanah terbaru di 2026 ini dengan fokus pada digitalisasi layanan dan pemberantasan sengketa lahan.

Langkah ini menjadi tonggak penting bagi Kementerian ATR/BPN dalam menata administrasi pertanahan agar lebih transparan dan modern. Kebijakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat kepastian hukum hak atas tanah milik masyarakat.

Pemilik tanah kini perlu lebih aktif memahami ketentuan dan perubahan yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum dalam pemanfaatan aset properti kedepannya. Merespons aturan surat tanah 2026 ini, masyarakat didorong segera memperbarui dokumen kepemilikan lahan agar sesuai dengan standar terbaru yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Girik tak Lagi Berlaku?

Dilansir laman ATR/BPN, Girik tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah dikarenakan sistem pertanahan kini sudah beralih ke pendaftaran tanah yang menyeluruh dan terintegrasi.

Apabila suatu wilayah sudah dipetakan secara lengkap dan kepemilikan tanahnya tercatat secara resmi, girik otomatis akan kehilangan fungsinya. Hal ini dikarenakan status kepemilikan tanah saat ini ditentukan oleh sertifikat resmi yang diterbitkan negara.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya pemetaan dan pencatatan yang jelas, pemerintah dapat memastikan setiap bidang tanah memiliki pemilik yang sah sehingga tidak lagi bergantung pada dokumen seperti girik.

Meski saat ini girik tidak lagi berlaku, masih terdapat masa transisi hukum bagi pemilik dokumen lama. Girik masih bisa digunakan sebagai dasar apabila nantinya ditemukan cacat atau kesalahan administrasi dalam proses penerbitan sertifikat tanah.

Dalam jangka waktu kurang dari lima tahun sejak sertifikat diterbitkan, girik masih bisa dijadikan sebagai alat pembanding untuk menyanggah keabsahan sertifikat baru apabila benar-benar terjadi kekeliruan administrasi.

Namun, apabila sertifikat tanah telah terbit lebih dari lima tahun maka dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum penuh. Sengketa keberatan atas kepemilikan tanah harus diselesaikan melalui proses hukum di pengadilan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Perubahan Aturan Tanah 2026

Bagi masyarakat yang masih menggunakan dokumen lama seperti girik, petuk, atau kikitir, pemerintah menyarankan agar segera untuk melakukan konversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Prosesnya dapat dilakukan melalui program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) agar status kepemilikan tanah tercatat secara resmi dan memiliki kepastian hukum yang jelas dan kuat.

Berdasarkan Pasal 76A ayat (1), jenis surat tanah yang tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan adalah:

1. Girik: Salinan data dari Letter C yang menunjukkan kewajiban pajak.

2. Letter C / Petok D: Buku register desa yang mencatat objek pajak dan penguasa tanah secara turun-temurun.

3. Petuk Pajak Bumi / Landrente: Bukti pembayaran pajak di masa lalu.

4. Pipil & Kekitir: Catatan pajak tanah tingkat lokal.

5. Verponding Indonesia: Bukti pajak tanah peninggalan era kolonial.

Cara Ubah Surat Tanah Menjadi SHM

Mengubah surat tanah lama seperti girik, Petok D, atau alas hak lainnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dikuasai.

SHM merupakan bukti kepemilikan terkuat yang diakui negara, sehingga memudahkan tanah untuk dijual, diwariskan, atau dijadikan jaminan. Meski prosesnya membutuhkan waktu dan kelengkapan administrasi, pengurusan SHM dapat dilakukan secara mandiri selama tahapan dan persyaratan dipenuhi dengan benar.

Agar aset Anda aman, segera lakukan pengurusan SHM. Berikut adalah syarat dan langkah-langkahnya:

1. Syarat Administrasi

  • Formulir permohonan yang sudah diisi lengkap.
  • Alas hak asli (Girik/Petok D/Letter C).
  • Surat Keterangan Pencatatan Tanah terbaru dari Kelurahan.
  • Bukti perolehan tanah (AJB, Akta Waris, atau Surat Hibah).
  • Fotokopi KTP dan KK.
  • Bukti pembayaran SPPT PBB tahun berjalan.

2. Tahapan Pengurusan

  • Ke Kantor Kelurahan: Urus Surat Keterangan Tidak Sengketa, Riwayat Tanah, dan Penguasaan Tanah secara Sporadik.
  • Daftar ke Kantor Pertanahan (BPN): Serahkan semua dokumen asli dan fotokopi ke loket pelayanan.
  • Pengukuran Lahan: Petugas BPN akan datang ke lokasi untuk mengukur batas tanah dan menerbitkan Surat Ukur.
  • Penelitian Panitia A: Petugas gabungan memeriksa data fisik dan yuridis tanah Anda.
  • Pengumuman (60 Hari): Data tanah akan dipajang di kantor desa/BPN untuk memastikan tidak ada klaim dari pihak lain.
  • Penerbitan SHM: Jika bersih dari sengketa, SK Hak atas Tanah diterbitkan, dan Anda tinggal mengambil sertifikat resmi.

Nah inilah perubahan dan ketentuan surat tanah terbaru 2026 yang sudah detikSumbagsel rangkum. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Rika Amelia Peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker detik.com




(mep/mep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads