Mulai Februari 2026, dokumen kepemilikan tanah lama seperti girik, letter C, verponding, dan lainnya tidak lagi diakui sebagai bukti tertulis hak atas tanah. Namun, masih ada fungsi lain dari dokumen tersebut.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menuturkan girik masih bisa berfungsi sebagai dokumen pelengkap agar masyarakat bisa mendaftarkannya untuk penerbitan sertifikat tanah.
"Girik tidak lagi diakui sebagai salah satu bukti formil pertanahan, tapi girik itu masih tetap berfungsi menjadi dokumen pelengkap atau pun penambah kepastian hukum bagi masyarakat," kata Ossy saat ditemui awak media usai acara Buka Puasa Bersama Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, kalau masyarakat masih punya girik tidak serta merta langsung tidak berlaku begitu saja. Dokumen itu masih bisa dipakai sebagai penunjuk dalam rangka pendaftaran tanah. Maka dari itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir jika hanya memiliki dokumen kepemilikan tanah berupa girik.
"Kita mengimbau kepada masyarakat yang masih memegang girik atau pun petok, letter C, hanya memiliki AJB, dan lain-lain, segera datang ke kantor pertanahan agar bisa dikonversi menjadi sertifikat. Agar kepastian hukumnya terdaftar dan juga tersertifikasi di negara," tuturnya.
Saat ini, sudah ada 122 juta bidang tanah yang sudah bersertifikat dari total 126 juta bidang tanah.
Untuk korban bencana di utara Sumatera, juga bisa segera mengurus girik menjadi sertifikat hak milik (SHM) di kantor pertanahan. Walau sempat mengalami kerusakan, namun kantor pertanahan di lokasi bencana sudah bisa digunakan kembali.
"Ya memang yang paling rusak berat adalah di Aceh Tamiang, yang lainnya relatif masih bisa dimanfaatkan dan sekarang sudah operasional dengan baik," ujarnya.
Kementerian ATR/BPN juga menggaet Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk memulihkan dokumen-dokumen pertanahan yang terdampak di daerah bencana tersebut.
"Kantor pertanahan tentunya dengan segala fasilitas yang kita miliki di sana, kayak di Tamiang ini tentunya pusat juga ikut membantu dalam proses misalnya rehabilitasi warkah, buku tanah, surat ukur yang rusak cukup parah di sana," paparnya.
(abr/das)










































