Mau Ubah Girik Jadi SHM? Begini Caranya

Mau Ubah Girik Jadi SHM? Begini Caranya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 08 Jan 2026 12:16 WIB
Mau Ubah Girik Jadi SHM? Begini Caranya
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: ANTARA NEWS
Jakarta -

Masyarakat yang masih memiliki girik dan surat tanah lama lainnya masih bisa mengubahnya menjadi sertifikat hak atas tanah, seperti sertifikat hak milik (SHM). Hal ini supaya tanah yang dimiliki masyarakat terdaftar dan memiliki kepastian hukum.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 pasal 96 disebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat seperti girik, petuk, hingga letter C yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak diberlakukan peraturan tersebut. Peraturan tersebut berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 2 Februari 2021 yang artinya, ketentuan itu akan berlaku pada 2 Februari 2026 mendatang.

Memang, dulu girik dan dokumen tanah lama lainnya masih dianggap sebagai alas hak tanah. Tapi per Februari 2026, dokumen tersebut hanya akan menjadi penunjuk lokasi tanah saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, gimana cara mengubah girik menjadi sertifikat tanah? Berdasarkan catatan detikcom, berikut ini informasinya.

Cara Ubah Dokumen Girik Jadi Sertifikat Tanah

Pemilik girik bisa mengubahnya dengan datang langsung ke kantor pertanahan terdekat. Tapi sebelum mengurus girik jadi sertifikat tanah, pemilik harus tahu dulu sumber dokumen itu dari mana, apakah dari hasil jual-beli, warisan, atau hibah. Untuk mendapatkan informasi tersebut bisa meminta keterangan dari kelurahan setempat.

ADVERTISEMENT

Mengetahui sumber asal girik ini juga bisa memudahkan mengetahui dokumen apa-apa saja yang dibutuhkan. Misalnya kalau girik itu hasil warisan, maka perlu surat waris untuk memudahkannya diubah menjadi sertifikat. Sementara kalau hasil jual beli, pastikan memiliki akta jual beli (AJB) agar bisa dinaikkan menjadi SHM.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menambahkan untuk dapat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, masyarakat cukup membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang dikuatkan oleh sekurangnya dua orang saksi dan diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

"Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (8/1/2026).

Syarat Ubah Girik Jadi SHM

Dilansir dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, untuk mengubah girik menjadi sertifikat bisa dilihat di fitur 'Layanan Pertanahan' lalu pilih 'Konversi'. Berikut ini dokumen yang dibutuhkan.

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat (bukti girik)

5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)

6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Tak lupa siapkan juga beberapa dokumen berikut ini.

- Identitas diri

- Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

- Pernyataan tanah tidak sengketa

- Pernyataan/bangunan dikuasai secara fisik

Untuk tarif yang dikenakan tergantung dari luas bidang yang dimohon. Di website tersebut sudah dilengkapi dengan simulasinya, jadi masyarakat hanya perlu memasukkan informasi yang dibutuhkan saja. Sementara itu, untuk waktu pengerjaannya akan berlangsung kurang lebih 98 hari kerja.

Para pemilik tanah juga bisa berkonsultasi dulu di kantor pertanahan terdekat jika ingin mendapat panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan atau melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Itulah informasi soal cara mengubah girik menjadi SHM. Semoga membantu.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads