Polda Jateng Nyatakan Berkas Aipda Robig Penembak Gamma Telah P21

Polda Jateng Nyatakan Berkas Aipda Robig Penembak Gamma Telah P21

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 03 Mar 2025 20:38 WIB
Pelaku penembak pelajar hingga tewas, Aipda Robig Zainudin (tengah) menunjukkan titik lokasi penembakan kepada personel kepolisian dalam rekonstruksi kasus penembakan di Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/12/2024). Ditreskrimum Polda Jateng menggelar 43 adegan rekonstruksi di enam lokasi kejadian dengan menghadirkan Aipda Robig Zainudin sebagai tersangka penembakan dan 11 saksi termasuk almarhum GRO dan satu saksi lain berinisial B yang perannya digantikan, untuk mendapatkan gambaran utuh dari peristiwa penembakan tersebut. ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.
Rekonstruksi kasus penembakan Gamma di Semaran. Foto: ANTARA FOTO/AJI STYAWAN
Semarang -

Kasus penembakan siswa Semarang, Gamma, oleh anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang, Robig Zaenudin, memasuki babak baru. Berkas Robig telah masuk ke tahap P21 atau sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Dwi Subagio. Berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap.

"Iya berkas kasus penembakan Gamma sudah P21," kata Dwi saat dihubungi awak media, Senin (3/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, penyidik akan berkoordinasi dengan kejaksaan guna menyerahkan berkas serta barang bukti ke kejaksaan untuk keperluan penuntutan.

"Iya dalam waktu dekat kami lakukan tahap 2 (penyerahan barang bukti dan tersangka)," bebernya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir memperkirakan sidang kasus tersebut baru bisa digelar usai Lebaran.

"Walaupun agak lama tapi yang penting substansinya adalah jangan sampai mengubah substansi daripada pelaku Aipda Robig bahwa dia melakukan tindakan brutal membunuh anak di bawah umur," jelasnya.

"Kayaknya sidangnya setelah Lebaran. Tidak masalah selepas Lebaran, bisa all-out masyarakat bisa melihat dan mengawal tindak pidana Aipda Robig," lanjutnya.

Ia pun mengaku telah mempersiapkan beberapa hal dalam menghadapi sidang pidana Robig. Mulai dari penguatan mental keluarga Gamma serta para saksi anak.

"Kami yakin kalau keterangan saksi akan kuat tinggal menguatkan mental para saksi," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka penembakan Gamma (17), Aipda Robig Zaenudin dijerat pasal berlapis yakni KUHP Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP. Dia, juga dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto. Ia mengatakan, Robig dilaporkan atas Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta UU Perlindungan Anak.

"Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Artanto saat dihubungi detikJateng, Selasa (17/12/2024).




(ahr/apu)


Hide Ads