Robig Penembak Gamma Dituntut 15 Tahun Bui, Jaksa: Tak Ada yang Meringankan

Robig Penembak Gamma Dituntut 15 Tahun Bui, Jaksa: Tak Ada yang Meringankan

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 08 Jul 2025 13:32 WIB
Terdakwa penembakan di Semarang, Robig, saat di PN Semarang. Selasa (29/4/2025).
Terdakwa penembakan di Semarang, Robig, saat di PN Semarang. Selasa (29/4/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin dituntut 15 tahun penjara dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktavandi. Ia dituntut tanpa alasan meringankan.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Sateno, di PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat.

Mulanya sidang hendak digelar di Ruang Prof. Oemar Seno Adji. Akan tetapi, akibat banyaknya orang yang hadir dalam sidang agenda tuntutan ini, sidang dipindahkan ke ruang Kusuma Atmadja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sudah dipindahkan, ruang sidang masih terlihat penuh oleh kerabat Gamma, mahasiswa, serta masyarakat yang mengikuti kasus penembakan Gamma.

"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan menangani perkara ini untuk menyatakan terdakwa Robig Zainuddin bin Mulyono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka," kata Sateno di PN Semarang, Selasa (8/7/2025).

ADVERTISEMENT

Dalam sidang tersebut, Sateno mengatakan, tembakan yang dilayangkan Aipda Robig menyebabkan satu anak meninggal dan dua anak luka berat.

Atas fakta tersebut, JPU menilai Robig melanggar pidana Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa menyebut tak menemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Sebaliknya, perbuatan Robig dinilai sangat memberatkan karena dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum.

"Terdakwa sebagai anggota polisi seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat. Perbuatan terdakwa menyebabkan satu anak meninggal dunia dan luka-luka berat. Yang meringankan, tidak ada yang meringankan," tegasnya.

Jaksa lantas menuntut Robig pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia meminta majelis hakim menyatakan barang bukti tetap disita untuk kepentingan perkara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Rerdakwa Robig Zaenudin bin Mulnyono selama 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Sateno.

Terdakwa Robig dan penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi). Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 15 Juli 2025 mendatang.

"Mengajukan pembelaan," kata Robig dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mirna Sendangsari.

Diberitakan sebelumnya, Robig didakwa sejumlah pasal berat yakni Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Diketahui, anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zainudin diduga menembak sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Korban Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul.

Akibatnya, pelajar berusia 17 tahun ini tewas. Sementara dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD terserempet peluru di dada dan korban ST tertembak di tangan.




(ahr/rih)


Hide Ads