
Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui
Steven Antoni, anak buah gembong narkoba Fredy Pratama divonis 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Ia terbukti bersalah karena menerima harta dari bosnya.
Steven Antoni, anak buah gembong narkoba Fredy Pratama divonis 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Ia terbukti bersalah karena menerima harta dari bosnya.
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Kepolisian Thailand (Royal Thai Police) masih memburu gembong narkoba bernama Fredy Pratama.
Polri berharap penangkapan buron paling dicari Thailand Chaowalit Thongduan di Bali barter dengan gembong narkoba Fredy Pratama.
Polisi masih memburu gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama. Polisi mengungkap Fredy tengah berada di antara perbatasan Thailand dan Burma
Polri menawarkan barter gembong buron nomor 1 Thailand ini dengan buron narkoba Fredy Pratama yang diketahui berada di Thailand. Simak selengkapnya di sini.
Polri mengungkapkan otoritas Thailand akan melakukan operasi besar-besaran untuk memburu gembong narkoba Fredy Pratama.
Polri menangkap buron nomor 1 di Thailand, Chaowalit Thongduang. Polri menawarkan otoritas Thailand untuk barter penangkapan Fredy Pratama di Thailand.
Bandar narkoba, Wempi Wijaya divonis 12 tahun penjara di PN Makassar. Wempi ialah bandar sabu jaringan Fredy Pratama, gembong narkoba jaringan internasional.
Polisi mendalami keterlibatan caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, dengan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Kesepakatan itu merupakan salah satu hasil pertemuan antar kedua belah pihak di Malaysia pada April 2024.