detikJatimSenin, 19 Jan 2026 18:20 WIB
Respon Jaksa Tanggapi Eksepsi Alvi yang Minta Disidang di Surabaya
Jaksa menanggapi eksepsi Alvi Maulana, terdakwa pembunuhan dan mutilasi pacarnya. PN Mojokerto dinyatakan berwenang memeriksa kasus ini.












































