Hakim PN Bandung Tolak Eksepsi Resbob!

Hakim PN Bandung Tolak Eksepsi Resbob!

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 09 Mar 2026 13:43 WIB
Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (kanan) menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/3/2026). Dalam sidang yang beragendakan pembelaan terdakwa tersebut
Resbob saat menjalani Sidang terkait dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI).
Bandung -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob. Putusan sela ini membuat sidang penghinaan terhadap Suku Sunda berlanjut ke pemeriksaan materi pidana.

Putusan sela ini dibacakan di PN Bandung, Senin (9/3/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat (Jabar) Sukanda mengatakan, hakim menolak perlawanan Resbob dan menyatakan dakwaan jaksa sudah sesuai dengan ketentuan.

"Perlawannya ditolak, dan sesuai ketentuan bahwa hasil dakwaan kami itu sudah sesuai dengan ketentuan. Jadi intinya bahwa Pengadilan negeri Bandung ini berhak untuk mengadili perkara ini dan melanjutkan perkara ini," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pengacara Resbob, Fidelis Giawa merespons soal putusan sela tersebut. Ia mengaku tidak mempersoalkan jika upaya perlawanan kliennya buntu di tengah jalan.

"Kita welcome aja, tidak masalah. Jadi bahwa pendapat penasihat hukum dengan pendapat jaksa penuntut umum, maupun pendapat majelis itu berbeda, ya itu memang wajar dalam persidangan," katanya, Senin (9/3/2026).

Resbob sebelumnya melawan setelah menuding dakwaan JPU prematur. Salah satu poin yang dia singgung saat itu adalah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penghinaan terhadap Suku Sunda yang terjadi di Surabaya.

Resbob pun meminta peradilannya dialihkan dari Bandung ke PN Surabaya. Alasan terbesarnya karena kubu Resbob menilai bahwa dua dari tiga saksi utama berada di Kota Pahlawan.

Namun kini, perlawanannya gugur di tengah jalan. Setelah eksepsinya ditolak, JPU berencana menghadirkan 8 saksi dan 3 saksi ahli untuk agenda pemeriksaan kasus Resbob.

"Sama nanti sedikit ada ahli kita forensik kita dihadirkan," ungkap Sukanda.

Sidang selanjutnya diagendakan digelar pada Rabu (11/3/2026) mendatang. Sukanda memastikan JPU sudah siap untuk menghadirkan para saksi dalam kasus penghinaan terhadap Suku Sunda tersebut.

"Intinya ini adalah saksi fakta-fakta yang mengetahui uploadan dari Resbob itu. Itu kan di Bandung ya, jadi saksi-saksi itu yang mengetahui tentang uploadnya si Rebob itu menyatakan bahwa ini (penghinaan terhadap) orang Sunda," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Polisi Buru Resbob yang Diduga Hina Sunda dan 'Viking'"
[Gambas:Video 20detik]
(ral/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads