Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Demo Pati Teguh dan Botok

Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Demo Pati Teguh dan Botok

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 21 Jan 2026 12:30 WIB
Terdakwa demo di Pati keluar dari PN Pati, Kamis (21/1/2026).
Terdakwa demo di Pati keluar dari PN Pati, Kamis (21/1/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Pati memutuskan menolak eksepsi perkara dari dua terdakwa, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto kasus demo menutup jalan di Pantura Pati. Majelis hakim juga menolak pengajuan penangguhan penahanan dari para terdakwa.

Pantauan detikJateng, sidang putusan sela ini digelar di ruang Cakra PN Pati, Rabu (21/1). Terdakwa Teguh mengenakan pakaian kemeja warna putih sedangkan Botok mengenakan kemeja warna hitam.

Dalam sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan, Hakim Anggota Wira Indra Bangsa, dan Muhammad Taofik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Ketua Fauzan dalam persidangan itu, memutuskan keberatan atau eksepsi dari para terdakwa tidak dapat diterima. Majelis hakim pun memerintahkan untuk melanjutkan persidangan ini.

"Keberatan tidak dapat dapat diterima, kedua memerintahkan atas nama terdakwa Teguh Istiyanto dan Supriyono melanjutkan persidangan," kata Hakim Ketua dalam persidangan di PN Pati, Rabu (21/1/2026).

ADVERTISEMENT
Riuh massa pendukung terdakwa Teguh dan Botok saat sidang di PN Pati, Rabu (21/1/2026).Riuh massa pendukung terdakwa Teguh dan Botok saat sidang di PN Pati, Rabu (21/1/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sidang kasus ini juga akan digelar dua kali dalam sepekan.

"Persidangan dilanjutkan dengan saksi-sanksi akan diagendakan pada hari Senin dan Rabu," jelasnya.

Sementara itu kedua terdakwa menghormati hasil putusan sela ini. Terdakwa Supriyono berharap ada keadilan dari majelis hakim.

"Keputusan saya menghormati keputusan majelis hakim, semoga di gedung terhormat ini menjadi tempat masyarakat mendapatkan keadilan, bukan menjadi tempat pendzoliman kriminalisasi kepada masyarakat," ujarnya.

Terdakwa Teguh dan Botok disambut pendukung saat tiba di Pn Pati, Rabu (21/1/2026).Terdakwa Teguh dan Botok disambut pendukung saat tiba di Pn Pati, Rabu (21/1/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

Terdakwa Teguh sempat mempertanyakan terkait dengan pengajuan penangguhan penahanan. Namun dijawab Hakim Ketua tidak diterima.

"Terkait dengan pengajuan penangguhan penahanan dan barang bukti keputusan seperti apa?, jelas Teguh saat persidangan.

"Permohonan penangguhan belum bisa dikabulkan," jawab Hakim Ketua.

Sementara itu terpantau sidang ini diwarnai dengan aksi massa yang menunggu keluarnya kedua terdakwa setelah menjalani persidangan di PN Pati. Massa pun sempat menutup jalan keluar di PN Pati.

Massa meminta agar kedua terdakwa memberikan orasi. Kedua terdakwa pun sempat memberikan orasi di halaman PN Pati. Setelah itu, massa baru membubarkan diri sambil teriak meminta agar terdakwa Botok dan Teguh dibebaskan.




(afn/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads