Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Priyo Bagus Setiawan (30) dan Ririn Rifanto (36) dalam perkara pembunuhan satu keluarga di Indramayu. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (11/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, lengkap, serta memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, jaksa menilai keberatan yang diajukan pihak terdakwa tidak memiliki dasar yang kuat untuk diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, menegaskan pihaknya tetap pada pendirian untuk meminta majelis hakim menolak nota keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa.
"Intinya pada kesimpulan kami, kami tetap meminta agar majelis hakim menolak apa yang dijadikan perlawanan oleh kuasa hukum terdakwa," ujar Eko usai persidangan.
Jaksa juga menepis anggapan penasihat hukum yang menyebut dakwaan tidak jelas, kurang cermat, maupun tidak lengkap. Menurut jaksa, dokumen dakwaan telah memaparkan secara mendalam mengenai kronologi waktu, lokasi kejadian, hingga peran serta tindakan yang diduga dilakukan oleh kedua terdakwa.
Selain itu, Eko menyebut sejumlah poin keberatan yang diajukan kuasa hukum sebenarnya telah memasuki substansi atau pokok perkara. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hal tersebut seharusnya diuji pada tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti, bukan dalam ranah eksepsi.
"Kami menganggap itu pokok materi perkara sehingga perkara ini harus dilanjutkan sampai dengan proses pembuktian. Kami punya alat bukti kuat, ahli forensik, dan saksi-saksi," tegas Eko.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Gustiar Fristiansyah, menyatakan pihaknya menghormati tanggapan yang disampaikan jaksa. Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada penilaian majelis hakim.
"Hak mutlak dari putusan sela itu ada di majelis hakim, yang mana agendanya itu akan dilakukan besok," kata Gustiar.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela pada Kamis (12/3/2026) pukul 10.00 WIB. Putusan ini akan menjadi penentu apakah perkara pembunuhan ini akan berlanjut ke tahap pembuktian atau dihentikan.
Kasus ini sebelumnya sempat menggemparkan publik setelah lima anggota keluarga ditemukan meninggal dunia di kediaman mereka di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, pada September 2025. Para korban terdiri atas pasangan suami istri, seorang kakek, serta dua anak, termasuk seorang bayi yang masih berusia delapan bulan.
(iqk/iqk)
