Terdakwa Kusnandar kasus dugaan korupsi pengadaan pompa portable (karhutla) di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, mengajukan eksepsi. Eksepsi disampaikan melalui tim kuasa hukummya.
Menurut kuasa hukum terdakwa Kusnandar, perkara tersebut merupakan ranah perdata, bukan pidana korupsi.
Eksepsi ini disampaikan dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (3/3/2026)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penasihat Hukum terdakwa Kusnandar berargumen bahwa interaksi antara terdakwa dengan pengadaan barang tersebut bukanlah objek tindak pidana korupsi.
"Perhubungan hukum antara terdakwa dan pengadaan pompa portable ini merupakan hubungan keperdataan unik mengingat proses pengadaan tersebut tidak melalui mekanisme tender, melainkan dilakukan melalui skema jual beli putus" ujar PH terdakwa.
Berdasarkan hal tersebut, tim hukum menilai bahwa segala implikasi yang muncul harus diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.
Penasihat hukum juga menyoroti ketidaktelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun surat dakwaan, terutama terkait waktu kejadian (tempus delicti)
"Penuntut umum menyatakan tempus delicti terjadi pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2024, namun di sisi lain penuntut umum justru menjelaskan terjadi pada tahun 2023 yakni penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2023," ujarnya.
Selain itu, PH mengatakan terdapat kekeliruan identitas di mana pada satu bagian terdakwa disebut sebagai direktur perusahaan swasta, namun di bagian lain disebut memiliki jabatan struktural (ASN)
Tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim untuk menyatakan ketidakwenangan Pengadilan Tipikor dalam mengadili perkara ini.
"Maka jelas sepatutnya apabila pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang menyatakan tidak berwenang secara keseluruhan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini", tutur PH
Majelis Hakim akan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi tersebut pada sidang berikutnya, Selasa (10/3/2026) mendatang.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama Supriyono selaku Kabid Pemdes Dinas PMD Muratara dalam proyek pengadaan pompa portable tahun 2024, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,17 miliar.
Artikel ini ditulis oleh Widia Ardhana peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom
(csb/csb)











































