Eksepsi Abdul Wahid, Pengacara Bantah Semua Tuduhan Kasus 'Jatah Preman'

Riau

Eksepsi Abdul Wahid, Pengacara Bantah Semua Tuduhan Kasus 'Jatah Preman'

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 30 Mar 2026 12:39 WIB
Abdul Wahid saat sidang eksepsi di PN Tipikor Pekanbaru (Dok Raja)
Foto: Foto: Abdul Wahid saat sidang eksepsi di PN Tipikor Pekanbaru (Dok Raja)
Pekanbaru -

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menjalani persidangan di kasus korupsi. Pengacara Abdul Wahid, Kemal Shahab, membantah tuduhan 'jatah preman' yang didakwa jaksa KPK kepada kliennya.

Pantauan detikSumut Senin (30/3/2026), sidang dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Mudjono., SH. PN Tipikor Pekanbaru. Abdul Wahid terlihat hadir dengan kemeja putih dan duduk sendiri di kursi pesakitan.

Sedangkan di ruang sidang utama, terlihat pendukung hadir menyaksikan lewat TV di depan ruang Wirjono Projo Projodikoro. Ini juga terlihat di luar gedung karena ruangan padat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendukung hadir dengan baju bertuliskan Justice For Gubernur Abdul Wahid hingga Stop Kriminalisasi Gubernur AW. Sejumlah pendukung datang sejak awal jelang Abdul Wahid hadir ke PN Tipikor Pekanbaru.

ADVERTISEMENT

Dalam eksepsinya penasihat hukum Abdul, Kemal Shahab membacakan perlawanan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Termasuk bantahan soal aliran uang dari sejumlah pejabat Dinas PUPR ke perantara ke Abdul Wahid.

"Tidak munculnya uraian dalam dakwaan Bapak Abdul Wahid terkait tuduhan aliran dana yang sebelumnya telah disampaikan dalam prescon KPK tersebut," kata Akmal dalam eksespsinya.

Selain itu, Akmal juga membantah tuduhan terkait tuduhan menggunakan uang untuk terbang ke Inggris dan Brazil. Termasuk tidak munculnya istilah jatah preman dalam dakwaan JPU KPK jadi persoalan.

Bantahan yang dibacakan itu juga sudah disampaikan Abdul Wahid pasca sidang dakwaan 26 Maret lalu. Ada beberapa poin dakwaan yang dibantah Abdul Wahid saat diwawancara wartawan.

Atas tuduhan itu, penasihat hukum menilai JPU KPK tidak cermat. Sehingga penasihat hukum meminta tuduhan terhadap Abdul Wahid dibatalkan demi hukum.

Agenda sidang eksepsi sendiri digelar hari ini khusus untuk Abdul Wahid yang memilih melakukan perlawanan tuduhan KPK. Sedangkan dua terdakwa lainnya, Eks Kadis PUPR Arief Setiawan dan M Dani Nur Salam tak membantah eksepsi JPU KPK.




(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads