Kejaksaan Negeri Medan masih memburu mantan rektor UINSU Saidurrahman yang telah didakwa perkara korupsi uang mahasiswa mah'ad. Terhitung Saidurrahman telah menjadi DPO selama 3 bulan.
"Masih (DPO)," kata Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza kepada detikSumut, Jumat, (3/10/2023).
Hingga kini pencarian terhadap Saidurrahman masih terus dilakukan. Ali juga mengingatkan agar Saidurrahman segera menyerahkan diri.
Selain itu, Ali mengungkapkan kendala penangkapan Saidurrahman. Disebutkannya bahwa keberadaan Saidurrahman terus berpindah-pindah. Sehingga hal itu menyebabkan pihak Kejari Medan sulit meringkus terdakwa.
"Keberadaan terdakwa yang berpindah-pindah dari 1 tempat ke tempat lainnya," bebernya.
Sebelumnya, Saidurrahman masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mangkir dari panggilan Kejari Medan sebanyak tiga kali.
Panggilan terakhir dilakukan pada 3 Agustus 2023. "Karena panggilan ketiga hari Kamis (3 Agustus 2023 yang bersangkutan tidak hadir)," kata Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza kepada detikSumut, Sabtu, (5/8).
Alhasil, Kejari Medan menerbitkan status DPO pada Jumat, 4 Agustus 2023. "Per hari Jumat kemarin (ditetapkan status DPO)," jelasnya.
Untuk diketahui, Saidurrahman terjerat kasus dugaan korupsi program ma'had di UINSU tahun 2021. Ia ditetapkan tersangka diberlakukan Kejari Medan melakukan pemeriksaan.
Saidurrahman ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU yakni Sangkot Azhar Rambe (SAR) dan staf Pusbangnis UINSU Evy Novianti Siregar (ENS).
(nkm/nkm)