Mantan Rektor UINSU Saidurrahman dijadwalkan diadili terkait perkara korupsi program ma'had tahun 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun sidang akan berjalan secara in absentia atau tanpa kehadiran Saidurrahman.
"Yang bersangkutan masih terdaftar di DPO," kata Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza, Kamis, (14/9/2023).
Kemudian Ali menyebutkan jaksa yang akan menangani perkara yakni Faiza Irgi Hasibuan dan kawan-kawan. "Fauzan Irgi Hasibuan, SH, Julita Rismayadi Purba, SH, dan Nurainun Siregar, SH," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, perkara Saidurrahman bernomor 91/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn. Sidang pertama digelar pada Kamis, 14 September 2023. Adapun agenda pada waktu itu adalah pembacaan dakwaan.
"Sidang pertama. Cakra 2," demikian bunyi jadwal sidang.
Selain Saidurrahman, terdapat dua tersangka lainnya yang akan diadili dengan kasus yang serupa. Kedua tersangka itu yakni mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU Sangkot Azhar Rambe (SAR) dan staf Pusbangnis UINSU Evy Novianti Siregar (ENS).
Sebelumnya, mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Saidurrahman ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak sebulan yang lalu. Hingga kini, Saidurrahman belum juga ditangkap.
"Belum (tertangkap)," kata Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochammad Ali Rizza, kepada detikSumut, Minggu, (3/9).
Hingga kini, Ali mengaku kejaksaan masih terus mencari keberadaan Saidurrahman. Ali juga mengingatkan agar Saidurrahman segera menyerahkan diri.
Baca juga: Eks Rektor UINSU Saidurrahman Ditetapkan DPO |
(nkm/nkm)