Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman menyerahkan diri usai tiga bulan menjadi DPO kasus korupsi. Selanjutnya Saidurrahman ditahan di Rutan Klas I Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Mutaqqin Harahap mengatakan Saidurrahman menyerahkan diri, bukan ditangkap. Tersangka menyerahkan diri dengan datang ke kantor Kejari Medan.
"Udah, udah. Bukan ditangkap sebenarnya. Menyerahkan diri baik-baik," ujar Mutaqqin, Selasa (28/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut Saidurrahman datang ke kantor Kejari Medan pada sore hari. "Sore," lanjutnya.
Setelah diperiksa, Saidurrahkan selanjutnya dibawa ke Rutan Klas I Medan untuk ditahan.
"Udah di rutan (ditahan)," terangnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Medan memburu Saidurrahman yang telah didakwa perkara korupsi uang mahasiswa ma'had. Terhitung Saidurrahman telah menjadi DPO selama 3 bulan.
"Masih (DPO)," kata Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza kepada detikSumut, Jumat, (3/10).
Selain itu, Ali mengungkapkan kendala penangkapan Saidurrahman. Disebutkannya bahwa keberadaan Saidurrahman terus berpindah-pindah. Sehingga hal itu menyebabkan pihak Kejari Medan sulit meringkus terdakwa.
"Keberadaan terdakwa yang berpindah-pindah dari 1 tempat ke tempat lainnya," bebernya.
(astj/astj)