Usai Menyerahkan Diri, Eks Rektor UINSU DPO Kasus Korupsi Ditahan di Rutan

Usai Menyerahkan Diri, Eks Rektor UINSU DPO Kasus Korupsi Ditahan di Rutan

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Selasa, 28 Nov 2023 14:13 WIB
Mantan Rektor UIN Sumut Saidurrahman usai menyerahkan diri
Mantan Rektor UIN Sumut Saidurrahman usai menyerahkan diri (Istimewa/Kejari Medan)
Medan -

Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman menyerahkan diri usai tiga bulan menjadi DPO kasus korupsi. Selanjutnya Saidurrahman ditahan di Rutan Klas I Medan.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Mutaqqin Harahap mengatakan Saidurrahman menyerahkan diri, bukan ditangkap. Tersangka menyerahkan diri dengan datang ke kantor Kejari Medan.

"Udah, udah. Bukan ditangkap sebenarnya. Menyerahkan diri baik-baik," ujar Mutaqqin, Selasa (28/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut Saidurrahman datang ke kantor Kejari Medan pada sore hari. "Sore," lanjutnya.

Setelah diperiksa, Saidurrahkan selanjutnya dibawa ke Rutan Klas I Medan untuk ditahan.

ADVERTISEMENT

"Udah di rutan (ditahan)," terangnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Medan memburu Saidurrahman yang telah didakwa perkara korupsi uang mahasiswa ma'had. Terhitung Saidurrahman telah menjadi DPO selama 3 bulan.

"Masih (DPO)," kata Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza kepada detikSumut, Jumat, (3/10).

Selain itu, Ali mengungkapkan kendala penangkapan Saidurrahman. Disebutkannya bahwa keberadaan Saidurrahman terus berpindah-pindah. Sehingga hal itu menyebabkan pihak Kejari Medan sulit meringkus terdakwa.

"Keberadaan terdakwa yang berpindah-pindah dari 1 tempat ke tempat lainnya," bebernya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads