Sidang dakwaan terhadap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra telah selesai digelar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK rencananya akan menyiapkan 230-an saksi untuk bisa mengadili terdakwa kasus gratifikasi, suap dan TPPU ini.
Ratusan saksi itu akan dihadirkan JPU KPK setelah Sunjaya tidak akan menyampaikan eksepsi di persidangan. Sunjaya berencana langsung menyampaikan keterangan pada agenda pembelaan atas dakwaan kasus korupsi yang menjeratnya.
"Terkait dengan pembuktian, banyaknya dakwaan yang kami rencanakan ini berimplikasi juga kepada proses kesaksian. Kami sudah meminta dari sekian banyak saksi yang diperiksa penyidik, ada 230-an saksi yang akan dihadirkan," kata Siswandono, JPU KPK di PN Tipikor Bandung, Senin (20/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa KPK pun mengusulkan ke Majelis Hakim PN Tipikor Bandung supaya agenda persidangan Sunjaya bisa digelar 2 kali dalam sepekan. Menurut Siswandono, opsi ini untuk mengefektifkan waktu persidangan.
"Jadi kami mengusulkan, mengingat waktunya terbatas, apakah memungkinkan tidak sidang itu lebih dari satu kali yang mulia. Jika setuju, sidang dua kali dalam sepekan untuk mengefektifkan waktu," ucap Siswandono.
Merespons hal itu, Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bandung T Benny Eko Supriyadi menyebut akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan hakim anggota. Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Senin (27/3/2023) dengan agenda pembuktian.
Sebagaimana diketahui, JPU KPK mendakwa Sunjaya melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon pada 2014-2019. Sunjaya juga turut didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp 23,8 miliar di 8 rekening berbeda, membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp 34,997 miliar dan membeli kendaraan Rp 2,1 miliar.
(ral/mso)