Tahlilan Mendiang Ibu Mertua Jadi Ajang Sunjaya Tagih Setoran Pejabat

Tahlilan Mendiang Ibu Mertua Jadi Ajang Sunjaya Tagih Setoran Pejabat

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 03 Apr 2023 15:42 WIB
Sidang pemeriksaan saksi kasus gratifikasi mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
Sidang pemeriksaan saksi kasus gratifikasi mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (Foto Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Sidang lanjutan kasus gratifikasi dan suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini menghadirkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon yang pernah memberi setoran kepada Sunjaya atas kenaikan jabatannya.

Salah satunya Rio Eka Nanjaya, pejabat yang pernah menjadi Kabid Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnakertrans Cirebon. Rio mengakui menyetor uang Rp 50 juta kepada Sunjaya begitu mendapat promosi jabatan menjadi kepala bidang.

"Pada awalnya, setelah saya promosi, saya dipanggil kepala dinas terkait permintaan Pak Bupati melalui beliau untuk menyelesaikan kewajibannya (setoran uang kepada Sunjaya)," kata Rio di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rio mendapat promosi dan dilantik menjadi kepala bidang di Disnakertrans pada 3 Oktober 2018. Rio tadinya diminta menyetor uang kepada Sunjaya sebesar Rp 100 juta. Namun karena tidak mencukupi, ia hanya menyetor uang Rp 50 juta setelah mendapatkan promosi jabatan tersebut.

Dari sini lah siasat Sunjaya untuk memalak anak buahnya sendiri terungkap. Sunjaya diakui Rio, tak segan menagih uang setorannya meskipun saat itu merupakan momen tahlinan 40 hari mendiang mertua mantan Bupati Cirebon tersebut.

ADVERTISEMENT

"Iyah sebelumnya, jadi ada kode. Kode itu ada dua, dari kepala dinas dan pada saat tahlilan (mendiang mertua Sunjaya)," kata Rio.

"Kodenya gimana?," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada Rio.

"Kodenya selamat sudah promosi, jangan lupa (uang setoran Rp 50 juta). Seperti itu," ucap Rio menimpali.

JPU KPK lalu membacakan BAP Rio di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Rio dalam keterangannya mengatakan Sunjaya menagih uang setoran promosi jabatan saat tahlilan 40 hari mendian mertuanya.

"Di BAP, pada momen tahlilan atau pengajian 40 hari mertua, Pak Sunjaya bilang, 'Pak Kabid, kan sudah dilantik, segera selesaikan itunya yah'," ucap JPU KPK yang turut dibenarkan Rio.

"Atas penyampaian tersebut, karena tidak mengerti saya bertanya. 'Maaf, pak, bagaimana pak? Dijawab lagi 'kan sudah jadi kabid, itu yang Rp 100 juta itu. Nah itu satu lagi yang jadi kasubag, Rp 30 juta," kata JPU menambahkan.

Setelah mendapat kode dari Sunjaya, Rio lantas menghubungi Irma Widiastuti, pejabat yang juga baru saja dilantik menjadi Kasubbag Keuangan Disnakertrans Cirebon. Dari Rp 30 juta duit setoran yang diminta Sunjaya, Irma kata Rio hanya bisa menyanggupi sebesar Rp 25 juta.

Setelah Rio mendapat uang setoran dari Irma untuk Sunjaya, Rio kemudian menghadap lagi ke Sunjaya di rumah dinasnya. Sunjaya lantas memerintahkan ajudannya bernama Nanda untuk mengambil uang setoran itu. Penyerahan duit ini pun lalu dilakukan pada 23 Oktober 2018.

"Saya hanya punya uang Rp 50 juta, dan Bu Irma menitipkan ke saya Rp 25 juta," ungkap Rio.

"Ketika (menghadap ke Sunjaya) itu saya ditanya pak bupati. 'Punya berapa?' Yaudah, yang seadanya dulu aja (diberikan ke Sunjaya). Pak bupati terus memerintahkan kepada ajudan bernama Nanda. Uangnya diserahkan di parkiran," tuturnya menambahkan.

Sementara dalam kesaksian lainnya, Irma Widiastuti juga menyetorkan uang Rp 25 juta untuk Sunjaya setelah dilantik menjadi Kasubbag Keuangan Disnakertrans Cirebon. Irma awalnya mengira promosi jabatan yang diterimanya itu tidak memerlukan setoran uang dengan nominal tertentu.

"Awalnya saya dipanggil Pak Kadis, bilang akan diusulkan kasubbag. Saya setuju karena tidak menyampaikan nominal pada awalnya sebelum dilantik. Ketika sudah dilantik, beberapa hari kemudian ternyata ada permintaan dari Pak Bupati sebesar Rp 30 juta. Sampai tanggal 23 Oktober pagi, saya baru bisa menyerahkan Rp 25 juta," kata Irma.

Uang itu pun Irma kumpulkan melalui pinjaman dari sanak keluarganya. Setelah uang itu terkumpul, ia lantas menyerahkan duit setoran tersebut kepada Rio Eka Nanjaya untuk disetorkan kepada Sunjaya.

Sebagaimana diketahui, Sunjaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 64,2 miliar selama menjabat Bupati Cirebon pada 2014-2019. Sunjaya juga turut didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan modus menempatkan uang Rp 23,8 miliar di 8 rekening berbeda, membeli aset tanah dan bangunan senilai Rp 34,997 miliar dan membeli kendaraan Rp 2,1 miliar.

(ral/mso)


Hide Ads