Sidang lanjutan kasus gratifikasi dan suap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra kembali digelar. Agendanya masih berupa pemeriksaan saksi dari sejumlah pejabat yang pernah berdinas di lingkungan Pemkab Cirebon.
Pantauan detikJabar, 10 saksi kembali dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/4/2023). Sebagian di antara mereka, pernah merasakan didepak oleh Sunjaya dari jabatannya lantaran tak memberikan uang setoran.
Misalnya dalam kesaksian pensiunan ASN Pemkab Cirebon bernama M Sofyan. Pria yang pernah menjabat sebagai kepala dinas ini mengaku sempat didepak Sunjaya lantaran tidak memberikan setoran berupan iuran bulanan ataupun saat diangkat menjadi kadis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan awalnya mengakui pernah menyetorkan uang kepada Sunjaya senilai Rp 100 juta. Uang tersebut ia berikan dua kali saat diangkat menjadi Kadisperindag dan saat diangkat menjadi Kadinkes Kabupaten Cirebon.
"Sebagai kadis, pernah. Saya waktu itu sempat memberikan 2 kali, 50-50 (Rp 50 juta dua kali). Rp 50 juta pertama setelah dilantik Kadisperindag tahun 2014, waktu itu dimutasi dari DP3AKB ke Disperindag. Uang kedua pas jadi Kadinkes," kata Sofyan, Rabu (5/4/2023).
Setelah itu, Sunjaya kata Sofyan terus-terusan menagih uang setoran Rp 50 juta itu sebagai sebagai ucapan terima kasih karena mendapat rotasi jabatan. Meski tarif yang ditentukan Sunjaya seharusnya berkisar Rp 300-400 juta, ia tetap menerima uang Rp 50 juta tersebut.
Tagihan yang diungkit Sunjaya kepada Sofyan ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan BAP Sofyan. Dalam BAP-nya, Sofyan membeberkan ia menjadi risih lantaran terus-terusan ditagih Sunjaya setelah rotasi jabatan selesai dilaksanakan.
"Di BAP saudara, saya menyerahkan uang Rp 50 juta karena saya ditagih terus sama Pak Bupati di setiap kesempatan. Saya menjadi risih karena tidak ada kabar tadi sebagai Kadisperindag," ucap JPU KPK saat membacakan BAP yang turut dibenarkan Sofyan.
Momen itu juga terjadi saat Sofyan dilantik menjadi Kadinkes Kabupaten Cirebon. Bahkan, Sunjaya menagih uang bulanan kepada Sofyan hingga senilai Rp 30 juta per bulan begitu menduduki jabatan di Dinas Kesehatan.
"(Iuran) Rp 30 juta per bulan, itu menyerahkannya setelah dilantik jadi Kadinkes. Selama menjabat sebagai Kadinkes, dari Januari 2015 sampai agustus 2016 (menyetor uang ke Sunjaya). Kira-kira itu selama 20 bulan, totalnya berarti sekitar Rp 600 juta. Kalau di Disnaker itu tidak pernah diminta uang bulanan," ungkapnya.
Dari sini, terungkap jika Sunjaya tak segan mengancam bawahannya jika tidak mau menyetor sejumlah uang. Sofyan pun menjadi korban salah satunya, setelah di-nonjob-kan begitu selesai menjabat sebagai Kadisnakertrans karena tidak memberikan setoran kepada Sunjaya.
Sofyan awalnya tidak membeberkan fakta ini di persidangan. Namun akhirnya, JPU KPK kembali membacakan BAP Sofyan yang mengungkap trik licik Sunjaya itu untuk mengeruk uang dari para pejabat.
"Di BAP, ada pertanyaan apa yang akan terjadi kalau tidak menyerahkan uang Rp 50 juta untuk promosi? Saudara lalu menjawab, Pak Bupati akan selalu menagihnya dan mengancam akan memutasi ke jabatan lain. Buktinya, saya ketika saya menjabat sebagai Kadisnakertrans, hanya selama 6 bulan saja. Saja di-nonjob-kan memasuki masa pensiun, padahal masa pensiun saya masih 7 bulan," ucap jaksa.
Sofyan akhirnya mengakui hal itu. Meski ia menerima kondisi pada waktu itu yang dilakukan Sunjaya, namun ia mengaku sampai diminta membuat surat pengunduran diri setahun sebelumnya lantaran sudah tak ada setoran untuk Sunjaya.
"Tidak ada sinyal menagih sebetulnya, hanya kemudian beliau meminta, karena satu tahun sebelumnya sudah diminta surat mengundurkan diri, itu sebelum menjabat Kadisnaker. Di mana kalau sewaktu-waktu kata Pak Bupati, saudara bisa saja untuk dimundurkan dari jabatannya. Saya waktu itu ya ikut-ikut saja Pak Jaksa," kata Sofyan.
Pengakuan Lain
Pengakuan serupa disampaikan mantan pejabat Pemkab Cirebon bernama Iis Krisnandar. Ia mengaku pernah melarang anak buahnya di Dinas Perhubungan karena kedapatan menyetor uang untuk Sunjaya sebesar Rp 5 juta per bulannya.
"Satu tahun pas menjabat Kadishub tahun 2015, kami memanggil kepala bidang namnya Pak Slamet Riyadi karena ada isu memberikan uang sebulan Rp 5 juta untuk Bupati. Begitu saya tanya, ternyata sudah 12 kali iuran dari Oktober 2014 sampai Oktober 2015," katanya.
Karena di luar sepengetahuan Iis, ia lantas melarang anak buahnya menyetor uang bulanan untuk Sunjaya. Sejak saat itu, Dishub yang dipimpinnya tidak pernah lagi menyetor uang tersebut.
"Saya melarang, jangan diulangi lagi karena akan membebani staf saya. Kemudian dari sana, tidak menyerahkan lagi sepengetahuan saya," ungkapnya.
"Saudara enggak takut ke Pak Bupati (melarang staf memberikan uang setoran bulanan)," tanya jaksa kepada Iis yang langsung dijawab dengan tegas ia tidak takut sama sekali.
Imbas aksi nekat Iis, ia lantas didepak dari jabatan Kadishub menjadi Kadis Damkar Cirebon. Meskipun ia merasa mutasi tersebut merupakan hal yang wajar dalam kepentingan roda pemerintahan. "Walaupun saya dipindahkan ke Damkar, ya itu biasa lah. Itu rotasi biasa," pungkasnya.
(ral/orb)