
MA Tolak Kasasi Duo Muller Bersaudara!
Mahkamah Agung menolak kasasi duo Muller bersaudara terkait pemalsuan surat, memastikan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Mahkamah Agung menolak kasasi duo Muller bersaudara terkait pemalsuan surat, memastikan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Dodi Rustandi Muller, terdakwa sengketa lahan Dago Elos, meninggal di Rutan Kebonwaru. Ia memiliki riwayat penyakit dan dirawat sebelum meninggal.
Duo Muller bersaudara, Heri dan Dodi, gagal dalam banding atas vonis 3 tahun 6 bulan terkait pemalsuan surat untuk klaim lahan di Dago Elos.
Duo Muller bersaudara, Heri dan Dodi, divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas pemalsuan surat terkait klaim lahan di Dago Elos, Bandung. Banding ditolak.
Majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Duo Muller bersaudara dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh PN Bandung karena pemalsuan surat yang merugikan warga Dago Elos.
Duo Muller bersaudara dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara karena pemalsuan surat untuk klaim lahan di Dago Elos, menyebabkan kerugian Rp 546 miliar.
Duo Muller didakwa pemalsuan surat dan dokumen terkait sengketa lahan Dago Elos, Bandung. Mereka akan melawan dakwaan tersebut melalui eksepsi.
Duo Muller bersaudara didakwa memalsukan surat dan dokumen untuk mengklaim lahan di Dago Elos, Bandung.
Persidangan duo Muller bersaudara yang dituduh pemalsuan surat diramaikan oleh warga Dago Elos yang ingin mengawal kasus tersebut.