MA Tolak Kasasi Duo Muller Bersaudara!

MA Tolak Kasasi Duo Muller Bersaudara!

Rifat Alhamidi - detikJabar
Minggu, 02 Mar 2025 16:30 WIB
Gedung Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Bandung -

Mahkamah Agung (MA) memutus perkara kasasi kasul pemalsuan surat yang menjerat duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Setelah perkaranya teregister dengan nomor 436 K/PID/2025, MA memutuskan menolak kasasi duo Muller bersaudara tersebut.

Putusan ini diketuk pada Jumat (28/2/2025). Duduk selaku Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi, serta Sutarjo dan Yanto sebagai hakim anggota.

"Amar putusan: Tolak," demikian keterangan putusan kasasi duo Muller bersaudara dikutip detikJabar di laman MA, Minggu (2/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menolak permohonan kasasi penuntut umum. Menolak permohonan kasasi terdakwa."

Dengan demikian, duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dipastikan harus menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Tapi dalam perjalanannya diketahui, Dodi Rustandi Muller meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung telah memutus perkara banding duo Muller bersaudara. Dilihat dari detikJabar, Jumat (15/11/2024), Hakim PT Bandung memutuskan untuk menguatkan putusan 3 tahun 6 bulan yang telah dijatuhkan kepada mereka.

"Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 601/Pid.B/2024/PN.Bdg tanggal 14 Oktober 2024 yang dimintakan banding," demikian bunyi putusan banding Majelis Hakim PT Bandung.

Putusan banding telah dibacakan pada Kamis (14/11/2024). Duduk selaku Ketua Majelis Hakim PT Bandung R Matras Supomo, dengan Baktar Jubri Nasution dan Muzaini Achmad sebagai hakim anggota.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PT Bandung menyatakan bahwa ulah duo Muller bersaudara telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam dakwaan alternatif keempat Pasal 266 ayat (2) KUHP. Sehingga, majelis memutuskan tidak ada alasan pemaaf atau pembenar untuk para terdakwa.

"... oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Bandung sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Bandung bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Menggunakan Akta Otentik yang berisi keterangan palsu tersebut seolah-olah isinya benar'," urai pertimbangan majelis hakim.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads