
Muller Bersaudara Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Lahan Dago Elos
Majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan kepada duo Muller bersaudara atas pemalsuan surat. Mereka berencana mengajukan banding.
Duo Muller bersaudara dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh PN Bandung karena pemalsuan surat yang merugikan warga Dago Elos.