Duo Muller Didakwa Palsukan Surat di Sengketa Lahan Dago Elos

Duo Muller Didakwa Palsukan Surat di Sengketa Lahan Dago Elos

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 30 Jul 2024 13:34 WIB
Suasana sidang dakwaan duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dedi Rustandi Muller di PN Bandung. Keduanya didakwa melakukan pemalsuan surat di perkara sengketa tanah Dago Elos Kota Bandung.
Suasana sidang dakwaan duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dedi Rustandi Muller di PN Bandung. Keduanya didakwa melakukan pemalsuan surat di perkara sengketa tanah Dago Elos Kota Bandung. Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar
Bandung -

Duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller akhirnya menjadi pesakitan di pesidangan. Keduanya didakwa telah memalsukan surat maupun dokumen hingga bisa mengklaim lahan yang telah dikuasai warga Dago Elos, Kota Bandung.

Dakwaan untuk duo Muller bersaudara dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ke jati Jabar Sunarto di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (30/7/2024). Keduanya didakwa pasal berlapis atas perkara sengketa lahan tersebut.

Dalam uraiannya, Sunarto menjabarkan bahwa Heri maupun Dodi disinyalir telah memalsukan akta kelahiran mereka sehingga bisa mengklaim sebagai ahli waris dari seorang kewarganegaraan Belanda bernama Goerge Hendrik Muller. Sosok Goerge ini yang kemudian mengklaim sebagai pemilik lahan di Dago Elos berdasarkan Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742 seluas 5.316 meter persegi, 13.460 meter persegi dan 44.780 meter persegi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, ternyata akta kelahiran Heri maupun Dodi dinyatakan nonidentik yang bermodal discan. Duo Muller bersaudara itu juga terungkap tak pernah mengajukan perubahan maupun penambahan nama Muller melalui permohonan ke pengadilan.

"Berdasarkan pemeriksaan labolatorium kriminalistik, akta kelahiran terdakwa 1 dan terdakwa 2, tidak terdapat kata Muller dalam nama kedua terdakwa. Terdakwa juga tidak pernah mengajukan permohonan perubahan atau menambah nama dalam akta kelahirannya dengan mengajukan permohonan ke pengadilan," kata Sunarto dalam dakwaannya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, JPU juga menyinggung mengenai klaim kepemilikan lahan dari keduanya berdasarkan Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742. JPU menyatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, duo Muller bersaudra tidak pernah menguasai maupun meningkatkan status kepemilikan lahannya setelah undang-undang itu diberlakukan.

"Bahwa berdasarkan ketentuan konvensi Undang-undang Pokok Agraria, terdakwa 1 dan terdakwa 2 beserta orang tuanya tidak pernah meningkatkan status eigendom vervondings plus sertifikat, tidak dilakukan pencatatan pada awal berlakunya undang-undang tersebut," ucap Sunarto.

"Kemudian, terdakwa 1 dan terdakwa 2 tidak pernah melakukan penguasaan atas tanah tersebut, tanah tersebut telah dikuasai oleh negara sehingga dianggap tanah tersebut telah diterbitkan bukti kepemilikan kepada masyarakat," ungkapnya menambahkan.

Dengan klaim ini, JPU menyatakan bahwa Muller bersaudara bisa memenangkan gugatan kepemilikan lahan melawan 335 warga Dago Elos, plus Pemkot Bandung. Padahal kata jaksa, sebelum gugatan itu dimenangkan Muller bersaudara, sudah ada 73 warga Dago Elos beserta pemerintah yang telah 20 tahun menduduki lahan di sana bermodal bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan dan kartu inventaris barang (KIB) Pemkot Bandung.

"Akibat perbuatannya, terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah membuat kerugian senilai Rp 546 miliar," ucap Sunarto.

Duo Muller bersaudara itu pun didakwa melanggar pasal berlapis. Mulai dari Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 266 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(sud/sud)


Hide Ads