Dodi Rustandi Muller salah satu terdakwa kasus sengketa lahan Dago Elos dilaporkan meninggal dunia saat berada di Rutan Kebonwaru Bandung. Dalam kasus ini, Dodi terseret kasus hukum bersama saudaranya, Heri Hermawan Muller.
Kepala Rutan Kelas I Bandung Suryanta Leonardo Situmorang melalui Kasi Pelayanan Tahanan Surya Wijaya mengungkap kronologi meninggalnya Dodi Rustandi. Menurutnya, DR memiliki riwayat penyakit yang diterima klinik kesehatan Rutan Kelas I Bandung saat DR ditahan sebagai tahanan titipan.
"Almarhum diterima di Rutan Bandung dengan riwayat penyakit hipertensi dan gastritis. Statusnya tahanan titipan dari Pengadilan Tinggi," katanya, Senin (30/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dokter klinik kami sudah melakukan penanganan serta diberikan obat," tambahnya.
Dia mengungkapkan, saat tanggal 21 Desember, almarhum ada keluhan sakit perut, mual pusing dengan diagnosa suspek gerd dan hipertensi serta dirawat inap di Ruang Rawat Klinik Pratama Rutan.
Pada tanggal 24 Desember pukul 15.15 WIB, almarhum sempat mengeluh pusing, dengan sakit sesak pada dada sebelah kiri setelah keluar dari kamar mandi kemudian tidak sadarkan diri.
"Selanjutnya Pasien dibawa ke klinik Rutan Bandung untuk diperiksa, lalu Pasien langsung dirujuk ke IGD RS Santo Yusuf dan pukul 16.19 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia oleh dokter Rumah Sakit," jelasnya.
"Selanjutnya pihak Rutan Kelas I Bandung melakukan serah terima jenazah beserta barang bawaan ke pihak penahan dan pihak keluarga," pungkasnya.
(wip/sud)