Tok! Muller Bersaudara Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Dago Elos

Tok! Muller Bersaudara Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Dago Elos

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 14 Okt 2024 12:21 WIB
Suasana sidang pembacaan putusan duo Muller bersaudara di PN Bandung. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan surat sengketa lahan Dago Elos.
Suasana sidang pembacaan putusan duo Muller bersaudara di PN Bandung. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan surat sengketa lahan Dago Elos. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis kepada duo Muller bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dengan hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan surat yang berujung kepada klaim lahan warga Dago Elos, Kota Bandung.

Vonis untuk duo Muller bersaudara dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Syarif. Kedua Muller bersaudara turut dihadirkan, sementara warga Dago Elos juga ikut mengawal saat sidang putusan ini dibacakan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana mempergunakan akta otentik yang isinya berisi keterangan palsu seolah-olah isinya benar, sebagaimana dakwaan alternatif keempat," kata Syarif saat membacakan putusannya di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata, Senin (14/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan kurungan," ucapnya menambahkan.

Putusan hakim diketahui lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut duo Muller bersaudara itu dengan hukuman 5 tahun 6 bulan.

ADVERTISEMENT

Dalam pertimbangannya, majelis hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan duo Muller bersaudara tersebut telah merugikan orang lain.

"Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa merugikan orang lain. Hal yang meringankan, terdakwa belum dipidana dan para terdakwa bersikap sopan," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Heri dan Dodi telah didakwa memalsukan surat seperti akta kelahiran maupun Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervonding. Dakwaan ini pun sekaligus mematahkan klaim keduanya atas kepemilikan lahan di Dago Elos.

Terkait akta kelahiran misalnya, duo Muller bersaudara ini mengklaim sebagai keturunan seorang warga Belanda bernama Goerge Hendrik Muller. Tapi, JPU menyatakan Heri maupun Dodi telah menambahkan sendiri nama Muller di belakang nama mereka. Nama itu ditambahkan oleh Heri pada 2013, sedangkan Dodi pada 2014.

Ternyata, berdasarkan penelusuran di Disdukcapil Kabupaten Bandung pada 30 Januari 2024, tak ada nama Muller di belakang nama mereka dalam buku register. JPU juga memastikan keduanya tak pernah mengajukan permohonan untuk penggantian nama tersebut ke pengadilan.

"Dengan kata lain, nama terdakwa I dan terdakwa II tidak mengajukan permohonan perubahan atau menambah nama dalam akta (kelahiran) dengan mengajukan permohonan ke pengadilan," demikian uraian dakwaan tersebut sebagaimana dikutip detikJabar.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik, JPU menemukan kejanggalan terhadap keaslian akta kelahiran dou Muller bersaudara tersebut. JPU menyatakan akta kelahiran mereka nonidentik atau merupakan produk cetak yang berbeda dengan blanko pembanding A maupun B.

Kemudian, selain akta kelahiran, JPU juga menyatakan kejanggalan terhadap Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervonding bernomor 3740, 3741 dan 3742 yang diklaim Muller bersaudara. JPU menegaskan eigendom itu palsu setelah melakukan penelusuran ke BPN Kota Bandung.

Dalam uraiannya, JPU menyatakan bahwa eigendom nomor 3740 dan 3741 dari hasil penelusuran di BPN, terakhir kali tercatat atas nama De Te Semarang Gev N.V Cememt Tegel Fabriek En Materialen Handel Simongan. Sementara eigendom 3742, meski belum ditemukan kartu Recht van Eigendom-nya, tapi di buku register pembantu terakhir kali tercatat atas nama De Te Semarang Gev N.V Cememt Tegel Fabriek En Materialen Handel Simongan.

"Padahal faktanya vervonding tersebut adalah palsu," demikian bunyi dakwaan itu.

Selain itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, JPU menilai duo Muller bersaudara tidak pernah menguasai maupun meningkatkan status kepemilikan lahannya setelah undang-undang itu diberlakukan. "Dan tanah tersebut telah dikuasai negara sehingga diatas tidak pernah melakukan tanah tersebut telah diterbitkan Bukti Kepemilikan kepada masyarakat," ucapnya.

Dengan klaim ini, JPU menyatakan bahwa Muller bersaudara bisa memenangkan gugatan kepemilikan lahan melawan 335 warga Dago Elos, plus Pemkot Bandung. Padahal kata jaksa, sebelum gugatan itu dimenangkan Muller bersaudara, sudah ada 73 warga Dago Elos beserta pemerintah yang telah 20 tahun menduduki lahan di sana bermodal bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan dan kartu inventaris barang (KIB) Pemkot Bandung.

"Akibat perbuatannya, terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah membuat kerugian senilai Rp 546 miliar," kata dakwaan jaksa.




(ral/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads