Seorang pria berinisial AS alias Agus (42) ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap perempuan. Modusnya adalah menjadi dukun yang mengajak korban berhubungan seks bartiga atau threesome dengan istrinya.
Korbannya adalah S, wanita berusia 30 tahun. Warga Sukolilo, Pati ini mengklaim bisa memberi keturunan kepada korban.
"Modusnya dukun cabul yang korbannya pasien yang susah memiliki keturunan," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, saat konferensi pers di Polresta Pati, Selasa (12/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban 3 Kali Diperkosa
Dika menerangkan, korban disebut diperkosa Agus hingga tiga kali. Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Mei, Juli, dan Agustus 2025.
"Waktu kejadian peristiwa tersebut terjadi sebanyak tiga kali. Semenjak Mei 2025 sampai dengan Juli 2025 dan Agustus 2025 di dalam rumah tersangka," jelasnya.
"Tersangka AS alias Agus warga Sukolilo juga. Jadi modusnya membantu korban supaya segera dapat momongan," Dika melanjutkan.
Dika mengungkap kasus ini berawal korban tertekan karena belum dikaruniai momongan sejak membangun bahtera rumah tangga pada 2012 silam.
"Sudah menikah sejak tahun 2012 namun belum dikaruniai anak. Dari hal itu korban mengeluh bahwa menjadi beban mental setiap ingin sekali memiliki anak," jelasnya.
Keluhan tersebut diungkapkan korban kepada istri pelaku, yang masih berkerabat. Istri pelaku pun menyampaikan kepada suaminya.
"Korban lalu bercerita dengan istri daripada pelaku. Karena ini masih (kerabat) daripada korban," jelasnya.
Saat itulah, Agus mengaku mendapat wangsit dari guru spiritualnya, jika korban bakal hamil jika berhubungan seks dengannya. Agus lantas meminta istrinya menyampaikan wangsit itu ke korban.
"Setelah itu pelaku mendapatkan petunjuk dari guru spiritual. Lalu Agus meminta istrinya berinisial W untuk memberitahukan kepada korban bahwa korban bisa hamil apabila disetubuhi oleh tersangka," jelas dia.
Korban Threesome dengan Agus-Istrinya
Korban lantas melakukan hubungan intim dengan Agus bersama istrinya.
"Dengan cara Agus berhubungan badan dengan saksi W istri pelaku dan juga korban S. Melakukan hubungan badan bertiga. Pelaku ini berhubungan dengan istrinya dahulu sampai menjelang selesai dan mau klimaks baru ke korban," jelasnya.
Agus ternyata juga merekam aksi tidak senonohnya tersebut. Ia beralasan, video itu bakal didoakan supaya korban segera hamil.
"Dan pelaku meminta video korban saat berhubungan dengan suami. Dengan dalih agar didoakan pelaku agar korban segera hamil," jelas Dika.
Terbongkar Saat Agus Cerita ke Suami Korban
Kasus itu terungkap pada Desember 2025, saat Agus bertemu dengan suami korban. Ketika itu, korban sudah hamil 4 bulan.
Saat itu, Agus menyebut jika jabang bayi yang dikandung korban mirip dengannya. Suami korban pun curiga dan bertanya kepada istrinya. Kasus ini pun terungkap, dan pelaku dilaporkan ke polisi.
"Awal mula terungkap yakni pelaku pada Desember 2025 menyatakan kepada suami korban intinya 'anaknya mirip sama dengan saya'," jelas Dika.
"Dari situ suami dari korban curiga akhirnya bertanya kepada istrinya yang saat itu pada bulan Desember 2025 sudah mengandung usia 4 bulan. Hamil 4 bulan," Dika melanjutkan.
Korban melaporkan kejadian ini kepada polisi pada 10 Mei 2026 lalu. Tersangka ditangkap pada 11 Mei 2026 lalu.
"Setelah kejadian kami langsung melakukan pemeriksaan korban dan saksi. Dan ada barang bukti terkait perbuatan tersebut. Pada 11 Mei 2026 kita amankan tersangka di wilayah Jepara," jelas Dika.
Agus kini telah ditahan di ruang tahanan Polresta Pati. Tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara.
"Pasal 6 huruf C nomor 12 tahun 2022 tentang tindakan kekerasan seksual maksimal hukuman 12 tahun penjara," jelas dia.
(apu/ams)
