Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik meringkus NA (48), warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah. Ia diamankan karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang tengah mengalami depresi dengan modus menawarkan pengobatan alternatif.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan pelaku memanfaatkan kondisi rentan korban dengan dalih memberikan terapi penyembuhan. Korban sebelumnya mengeluhkan kondisi depresi itu kepada pelaku.
"Pelaku menggunakan metode terapi, sehingga korban tidak menaruh curiga," ujar Arya, Jumat (21/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arya menambahkan korban diketahui pernah menjalani pengobatan alternatif kepada pelaku pada 2012 silam. Saat itu kondisinya membaik. Namun, pada akhir 2024, depresi korban kembali kambuh setelah mengalami perceraian dengan suaminya.
"Sejak akhir 2024 hingga 2025 pelaku kemudian memberikan sejumlah terapi kepada korban, mulai meditasi, doa, hingga pemijatan," kata Arya.
Dalam proses itu, kata Arya, pelaku diduga memanfaatkan kondisi psikologis korban dengan mengatakan bahwa penyakit depresi yang diderita hanya bisa sembuh total apabila korban bersedia menikah dengannya.
"Memanfaatkan posisi rentan korban dengan mengiming-imingi bahwa penyakit depresinya hanya bisa sembuh total jika korban mau menikah," jelas Arya.
Arya mengatakan, aksi kekerasan seksual itu kemudian terjadi pada akhir Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan mengajaknya keluar membeli makanan.
"Namun, di tengah perjalanan menggunakan sepeda motor, pelaku justru mengarahkan korban menuju area persawahan Kebon Jeruk di kawasan Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah. Kemudian terjadilah persetubuhan," ungkap Arya.
NA kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mengembangkan kasus itu karena tidak menutup kemungkinan adanya korban lainnya.
"Untuk jumlah korban dan modus lainnya masih kita kembangkan. Karena saat ini pelaku masih diperiksa," pungkas Arya.
