Dukun Cabul Pati Dibekuk, Ritualnya Threesome Bareng Istri

Dukun Cabul Pati Dibekuk, Ritualnya Threesome Bareng Istri

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 12 Mei 2026 18:29 WIB
Polresta Pati saat menggelar konferensi pers di Polresta Pati, Selasa (12/5/2026).
Polresta Pati saat menggelar konferensi pers di Polresta Pati, Selasa (12/5/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Seorang dukun cabul di Pati, AS alias Agus (42) dibekuk polisi. Dia menyetubuhi korban bersama-sama dengan istrinya alias hubungan threesome.

Dukun cabul warga Sukolilo Kabupaten Pati itu ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerkosaan. Modusnya AS mengaku sebagai dukun yang bisa memberikan keturunan kepada korban S, wanita berusia 30 tahun.

"Modusnya dukun cabul yang korbannya pasien yang susah memiliki keturunan," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, saat konferensi pers di Polresta Pati, Selasa (12/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi dalam kurun waktu bulan Mei, Juli, dan Agustus 2025 silam. Pemerkosaan oleh tersangka Agus ini dilakukan sebanyak 3 kali kepada korban.

"Waktu kejadian peristiwa tersebut terjadi sebanyak tiga kali. Semenjak Mei 2025 sampai dengan Juli 2025 dan Agustus 2025 di dalam rumah tersangka," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Tersangka AS alias Agus warga Sukolilo juga. Jadi modusnya membantu korban supaya segera dapat momongan," Dika melanjutkan.

Dika mengatakan kejadian ini bermula saat korban mengeluh karena sejak pernikahan dengan suaminya pada tahun 2012 silam belum juga diberikan anak. Kondisi ini pun menjadi beban mental korban di lingkungan masyarakat.

"Sudah menikah sejak tahun 2012 namun belum dikaruniai anak. Dari hal itu korban mengeluh bahwa menjadi beban mental setiap ingin sekali memiliki anak," jelasnya.

Dika mengatakan suatu hari korban ini bercerita ke istri daripada pelaku. Korban dengan istri pelaku masih kerabat. Istri pelaku ini pun bercerita kepada suaminya.

"Korban lalu bercerita dengan istri daripada pelaku. Karena ini masih (kerabat) daripada korban," jelasnya.

Menurutnya tersangka mengaku mendapatkan wangsit dari guru spiritual korban akan memiliki anak jika disetubuhi oleh Agus. Agus pun meminta istrinya untuk memberikan informasi kepada korban tentang hal tersebut.

"Setelah itu pelaku mendapatkan petunjuk dari guru spiritual. Lalu Agus meminta istrinya berinisial W untuk memberikan tahukan kepada korban bahwa korban bisa hamil apabila disetubuhi oleh tersangka," jelas dia.

Dari situlah, korban dan tersangka melakukan persetubuhan. Persetubuhan ini dilakukan oleh tersangka, korban, dan istri tersangka.

"Dengan cara Agus berhubungan badan dengan saksi W istri pelaku dan juga korban S. Melakukan hubungan badan bertiga. Pelaku ini berhubungan dengan istrinya dahulu sampai menjelang selesai dan mau klimaks baru ke korban," jelasnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga merekam video aksi tersebut. Pengakuan tersangka, video itu akan didoakan agar korban segera punya momongan.

"Dan pelaku meminta video korban saat berhubungan dengan suami. Dengan dalih agar didoakan pelaku agar korban segera hamil," jelas Dika.

Dika mengatakan kasus ini terungkap setelah pada Desember 2025 lalu tersangka ketemu dengan suami korban. Korban saat itu tengah hamil berusia 4 bulan. Tersangka bilang jika anak yang dalam kandungan itu mirip dia.

Karena itulah, suami korban curiga dan bertanya kepada istrinya. Akhirnya dugaan dukun cabul ini terungkap. Kasus ini pun dilaporkan kepada polisi.

"Awal mula terungkap yakni pelaku pada Desember 2025 menyatakan kepada suami korban intinya 'anaknya mirip sama dengan saya'," jelas Dika.

"Dari situ suami dari korban curiga akhirnya bertanya kepada istrinya yang saat itu pada bulan Desember 2025 sudah mengandung usia 4 bulan. Hamil 4 bulan," Dika melanjutkan.

Korban melaporkan kejadian ini kepada polisi pada 10 Mei 2026 lalu. Tersangka ditangkap pada 11 Mei 2026 lalu.

"Setelah kejadian kami langsung melakukan pemeriksaan korban dan saksi. Dan ada barang bukti terkait perbuatan tersebut. Pada 11 Mei 2026 kita amankan tersangka di wilayah Jepara," jelas Dika.

Agus kini telah ditahan di ruang tahanan Polresta Pati. Tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara.

"Pasal 6 huruf C nomor 12 tahun 2022 tentang tindakan kekerasan seksual maksimal hukuman 12 tahun penjara," jelas dia.




(alg/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads