"Telah dilakukan dugaan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur, yang diduga dilakukan oleh TAS," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/7/2022).
"Sudah dilakukan penyidikan dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
Adapun korbannya ialah seorang siswi SMA. Peristiwa ini dilaporkan oleh ayah korban.
"Korban siswi SMA. Selaku pelapor adalah ayahnya," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, pencopotan TAS dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perumda Toya Wening di Balai Kota Solo hari ini. Hadir dalam acara tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Dirut PDAM Solo Agustan dan Direktur Umum PDAM Solo Darminto.
Ditanya terkait proses hukum, Gibran mengatakan hal tersebut sudah ditangani.
"Sudah saya bereskan sejak minggu kemarin," ujar Gibran di Balai Kota Solo.
Untuk sementara, jabatan yang kosong akan diampu oleh Direktur Utama Perumda Toya Wening.
"Sementara (dirangkap) direktur utama, sambil jalan," katanya.
(mbr/rih)